Menu
in ,

Content Creator YouTube dipungut Pajak? Manfaatkan P3B

Pajak.comJakarta – Masih ingatkah Anda tentang aturan pemotongan pajak yang diberlakukan oleh Google untuk Content Creator di YouTube? Ya, ketentuan yang diterapkan sejak Juni 2021 itu mengacu dari aturan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code, yang mengharuskan Google mengumpulkan informasi pajak Content Creator dari luar Amerika Serikat (AS) yang melakukan monetisasi dan dalam keadaan tertentu, memungut pajak jika memperoleh penghasilan dari penonton (views) yang berdomisili di AS.

Jadi, dalam perspektif pajak AS, penghasilan Content Creator akan dianggap sebagai royalti, sehingga Google berhak memotong pajak atas penghasilan jika konten-kontennya dilihat oleh penonton di AS dari AdSense tak terkecuali untuk penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan saluran keanggotaan.

Nah, besaran pajak yang dikenakan tentu berbeda-beda bergantung pada beberapa faktor, salah satunya apakah negara asal si pembuat konten mempunyai perjanjian pajak dengan AS alias tax treaty. Di Indonesia, penerapan Tax Treaty disebut juga dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara, yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting states).

Seperti namanya, tujuan Tax Treaty dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda yang akan membebani Wajib Pajak baik itu perorangan maupun dunia usaha. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum, karena pembayaran pajak hanya dikenakan satu kali di negara domisili. Maksud lainnya adalah untuk meningkatkan investasi asing, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan kesetaraan kedudukan pemajakan antara dua negara. Dus, aturan itu juga memungkinkan otoritas pajak dari kedua yurisdiksi saling bertukar informasi pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion).

Aturan mengenai P3B secara jelas disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dalam pelaksanaannya, Tax Treaty memerlukan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan otoritas pajak negara mitra P3B.

Adapun permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Dirjen Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B, atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu pelaksanaan MAP. Dalam aturan pajak internasional itu juga disebutkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang dapat memanfaatkan ketentuan P3B yakni Wajib Pajak yang menerima penghasilan bukanlah subjek pajak dalam negeri Indonesia, Wajib Pajak yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang telah menyepakati P3B, tidak terjadi penyalahgunaan P3B, serta Wajib Pajak yang menerima penghasilan merupakan beneficial owner, sesuai dengan persyaratan dalam P3B.

Yang perlu diingat, apabila antara kedua negara tidak terdapat P3B, maka pengenaan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perpajakan di negara masing-masing. Jika dikaitkan dengan pemajakan oleh Internal Revenue Services (IRS) melalui YouTube untuk konten kreator Indonesia, maka kita harus menilik Tax Treaty atau P3B antara Indonesia dan AS yang ditandatangani sejak 11 Juli 1988 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 1997. Berdasarkan perjanjian itu, Anda akan diminta oleh Google untuk merujuk ke Pasal 8 Ayat 1.

“Laba usaha penduduk salah satu negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak oleh negara pihak pada persetujuan lainnya, kecuali penduduk tersebut menjalankan usaha di negara pihak pada persetujuan lainnya itu melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika penduduk tersebut menjalankan usaha seperti tersebut di atas, pajak dapat dikenakan oleh negara pihak pada persetujuan lainnya itu atas laba usaha penduduk tersebut, tetapi hanya atas laba yang berasal dari bentuk usaha tetap atau yang diperoleh dari sumber-sumber di negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut dari penjualan barang-barang atau barang dagangan yang sejenis dengan yang dijual, atau dari transaksi-transaksi bisnis lain yang sejenis dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap,” demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya, Content Creator bisa memanfaatkan perjanjian P3B asalkan memenuhi persyaratan wajib perjanjian, tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di AS, dan tidak melakukan layanan pribadi yang independen di AS dari lokasi tetap di AS; atau hak properti yang menghasilkan pembayaran royalti tidak terkait secara efektif dengan BUT atau lokasi tetap.

Sementara untuk besaran pemajakannya, Content Creator bisa merujuk pada Pasal 13 Ayat 2. Yang kurang lebih menyebutkan bahwa tarif pajak yang dikenakan oleh negara pihak pada persetujuan atas royalti yang diperoleh dari sumber-sumber di negara pihak pada persetujuan itu, dan dimiliki secara bermanfaat oleh penduduk negara pihak pada persetujuan lainnya tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti.

Jadi, bagi Content Creator Indonesia tentu lebih baik kalau mengikuti aturan main yang diberikan oleh otoritas pajak di AS, dengan memperbarui informasi pendapatan pajak secara lengkap di akun YouTube AdSense. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak bisa mendapatkan fasilitas P3B sehingga pemotongan pajak penghasilan akan lebih kecil atau sebesar 10 persen. Jika tidak memperbaruinya, maka Google secara otomatis akan memotong total penghasilan Anda dari YouTube sebesar 24 persen atau paling tinggi 30 persen. Anda juga diminta untuk memastikan kesesuaian data perpajakan dengan data yang di YouTube, baik itu nama, alamat, nomor rekening, NPWP, dan sebagainya untuk menghindari pendapatan Anda ditahan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version