Cegah PHK, Ekonom Senior Usul Pemerintah Perbanyak KEK Berinsentif Pajak
Pajak.com, Jakarta – Publik menggulirkan Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang salah satunya menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta melindungi buruh kontrak. Sebagai solusinya, ekonom senior Aviliani memberi saran kepada pemerintah untuk memperbanyak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bermagnet insentif pajak. Menurut Aviliani, KEK memberikan kepastian berusaha dan berbagai insentif fiskal yang dibutuhkan oleh investor besar penyerap tenaga kerja.
“Banyak investor yang lebih memilih ekspansi di Indonesia di kawasan khusus [KEK] karena lebih dijaga dan adanya insentif yang memang diperlukan, tidak ada cost sosial dibandingkan di luar kawasan khusus. Artinya, pemerintah sebenarnya perlu memperbanyak KEK,” ungkap Aviliani dalam sebuah talkshow di salah satu media nasional, dikutip Pajak.com (9/4/25).
Kendati demikian, pemerintah harus selektif memberikan fasilitas KEK. Menurutnya, sektor manufaktur harus diprioritaskan pemerintah saat ini karena mampu menyerap tenaga kerja serta memberdayakan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
“Fasilitas fiskal jangan diatur juga oleh investor. Kita harus mengarahkan sesuai dengan kebutuhan kita, memberikan nilai tambah dan menciptakan tenaga kerja. Tidak kalah penting, investor harus bekerja sama dengan UMKM. Karena ingat, sekitar 90 persen tenaga kerja diserap oleh UMKM. Kita sedang menghadapi tingkat pengangguran yang cukup tinggi dan demonstrasi hari ini adalah puncak gunung es,” ujar Aviliani.
Menurutnya, tingkat PHK yang tinggi turut disebabkan oleh penurunan pertumbuhan sektor manufaktur. Hal ini disebabkan oleh gejolak perang tarif dan geopolitik global. Oleh sebab itu, Aviliani mendorong agar seluruh pihak duduk bersama merumuskan formulasi kebijakan ekonomi yang tepat bagi rakyat. Secara simultan, kebijakan juga harus mampu menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif.
“Kita semua harus menahan diri, jangan sampai kerusuhan 1998 terulang lagi. Karena waktu itu, kita butuh tiga sampai empat tahun untuk recovery dari krisis ekonomi 1998. Pasca-1998, APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] harus bekerja keras memulihkan ekonomi, karena dunia usaha tidak mau ekspansi di Indonesia karena merasa tidak aman. Akhirnya, utang APBN kita masih rasakan sampai sekarang. Saya harap aspirasi terus disuarakan, tapi kita semua harus bisa menahan diri,” pungkas Aviliani.
Daftar Insentif di KEK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021 (PMK 33/2021), ada empat insentif perpajakan di KEK, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan
- Pembebasan cukai.
Pada kesempatan yang berbeda, Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch Anang Febita Kurniawan juga mengakui bahwa fasilitas insentif perpajakan yang diberikan di KEK merupakan daya tarik yang istimewa bagi investor.
“Kalau tidak berinvestasi di kawasan KEK, perusahaan harus menyetorkan setidak-tidaknya 22 persen [PPh badan] dari bagian laba bersihnya ke kas negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Anang kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Comments