Menu
in ,

Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang Pajak

Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. BAZNAS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus bekerja sama menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

“Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzakki juga untuk amilin amilat, bahwa bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ (lembaga amil zakat) yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad MA dalam webinar dalam webinar bertajuk Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak, yang dikutip Pajak.com, (23/3).

Noor memastikan, BAZNAS juga akan mengatur dan memperkuat kerja sama dengan DJP karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara.

“Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik,” kata Noor.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang telah membayarkan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui BAZNAS, bisa mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak dengan menghubungi layanan resmi Whatsapp (087877373555) dan email (layananmuzaki@baznas.go.id).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya. Dengan demikian, WP yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah juga diberikan fasilitas perpajakan.

“Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak” jelas Neil.

Dengan demikian, menurutnya, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait zakat sekaligus peningkatan kepatuhan WP. Neil menegaskan, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan pribadi maupun badan.

“Besar harapan kami dengan webinar ini dapat membantu para Wajib Pajak untuk lebih memahami dan juga mengerti bagaimana mengaplikasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di dalam laporan SPT tahunan, sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan oleh Wajib Pajak secara nasional,” jelasnya.

DJP juga mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing atau e-Form. Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi, yakni 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat pada 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur denda pelaporan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version