Menu
in ,

BNI Dukung PPS dengan Produk dan Layanan Unggulan

BNI Dukung PPS dengan Produk dan Layanan Unggulan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai pemerintah sejak awal Januari lalu terus bergulir. Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022 mendatang. Untuk mendukung program itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI melalui layanan perbankan prioritasnya BNI Emerald, BNI berkomitmen mendukung PPS dan menyediakan produk serta layanan unggulan untuk peserta PPS. Dukungan BNI ini disampaikan dalam acara Sharing Session Implementasi Program Pengungkapan Sukarela yang diadakan BNI Emerald secara daring, Senin (17/1/2022).

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies berharap, acara tersebut akan menambah wawasan dan pemahaman nasabah premium BNI tentang peraturan perpajakan, sehingga masyarakat semakin siap menghadapi implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Corina menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, BNI merasa perlu mengajak masyarakat dan bersama-sama memahami tentang PPS, bagaimana aturan, tata pelaksanaan, dan hak serta kewajiban Wajib Pajak.

Menurut Corina, salah satu peraturan yang perlu diketahui adalah penyertaan modal perusahaan pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta Surat Berharga Negara secara private placement. Bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi, sesuai ketentuan PPS berhak mendapatkan tarif PPh final yang rendah dengan menjalani holding period minimal 5 tahun. Selama holding period, harta bersih peserta PPS dari dalam dan luar negeri tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia. Batas waktu repatriasi adalah hingga 30 September 2022. Sementara, batas waktu investasi adalah 30 September 2023.

Sebagai informasi, BNI Emerald memiliki berbagai layanan bagi nasabah, seperti pengelolaan kekayaan (wealth management) serta pemberian nasihat keuangan melalui Relationship Manager (RM) dan Investment Specialist. Ada juga fasilitas lain yang dapat digunakan para nasabah BNI Emerald, yaitu fasilitas penjemputan di seluruh bandara internasional di luar negeri melalui BNI Emerald Airport Limo, penggunaan ruang meeting dan lounge di outlet BNI Emerald dan Kantor Cabang BNI luar negeri, serta berbagai premium privilege yang dapat diakses dengan Kartu Debit BNI Emerald.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Eko Ariyanto yang hadir dalam acara itu mengungkapkan, PPS dapat menjadi momen baik bagi Wajib Pajak yang selama ini lalai melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan. Dengan ikut PPS,  Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi besar.

“PPS ini adalah kesempatan bagi Wajib Pajak, setelah tax amnesty 2016-2017 apabila ada peserta yang belum mengungkap seluruh hartanya,” kata Eko.

Eko juga mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak. Apalagi saat ini Indonesia sudah meratifikasi perjanjian pertukaran data antarnegara yang merupakan konsensus internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan perjanjian tersebut, memungkinkan setiap negara mengetahui letak harta tiap warganya yang berada di negara lain sehingga tidak ada ruang lagi bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan hartanya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version