Menu
in ,

Rincian Perubahan PPN Kendaraan Motor Bekas

Pajak.comJakarta – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merilis 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu PMK yang turut menjadi sorotan adalah pengenaan PPN jual-beli barang dan jasa atas kendaraan bermotor bekas, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Rincian perubahan PPN tersebut tercamtum dalam PMK Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” bunyi awal PMK itu, dikutip Pajak.com, Jumat (8/4).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa ketentuan PPN ini hanya ditujukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang wajib pungut dan setor PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Atau dalam hal ini merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas. Termasuk juga dalam hal mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Lebih rinci disebutkan Pasal 2 ayat 5, besaran tertentu yang ditetapkan adalah senilai 1,1 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan senilai 1,2 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tahun 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. Besaran tertentu itu diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.

Ketentuan tarif baru ini sebenarnya mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun, sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, tarif PPN tersebut hanya 1 persen dari Dasar Perhitungan Pajak (DPP).

Sementara dalam peraturan baru ini, PKP yang bertindak selaku pengusaha kendaraan bermotor bekas saat ini wajib memungut PPN atas kendaraan bekas per 1 April 2022 sebesar 1,1 persen dari harga jual. Jika PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas juga menyerahkan barang kena pajak (BKP) lainnya dan/atau jasa kena pajak (JKP), beleid itu menyebutkan pemungutan PPN atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP itu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN umum.

PMK ini juga memastikan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Selain itu, PMK 65/2022 juga menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa Pajak PPN. Kewajiban itu berlaku mulai Masa Pajak April 2022.

Di sisi lain, jika PKP menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 79/2010 ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022, maka penyampaian dan pembetulan merujuk pada aturan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version