in ,

Begini Penelitian Materiil atas Permohonan Restitusi oleh Bea Cukai

Penelitian Materiil Restitusi
FOTO: IST

Begini Penelitian Materiil atas Permohonan Restitusi oleh Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Importir maupun eksportir berhak mengajukan restitusi terhadap bea masuk atau bea keluar yang telah dibayarkan ke negara. Pengajuan restitusi tersebut dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai melalui proses penelitian materiil. Apa saja yang diperiksa saat proses penelitian materiil tersebut? Berikut ini Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 274 Tahun 2014.

Penelitian Materiil atas Permohonan Restitusi oleh Bea Cukai

Penelitian materiil permohonan restitusi bea masuk dilakukan Bea Cukai, meliputi:

  1. Penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
  2. Dokumen yang menjadi dasar pengembalian;
  3. Bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
  4. Kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara;
  5. Setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara;
  6. Rekening penerimaan pengembalian;
  7. Tunggakan utang pihak yang berhak; dan
  8. Kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.
Baca Juga  Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan

Selanjutnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran pembayaran terhadap data sistem penerimaan negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Atas permohonan restitusi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan diterima. Jangka waktu 30 hari, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk:

  1. Konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN;
  2. Konfirmasi ke Pengadilan Pajak, jika putusan pengadilan belum diterima oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai; atau
  3. Penetapan sebagai dasar pengembalian.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *