in ,

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Amankan Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta Sepanjang Oktober 2025

FOTO : IST

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Amankan Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta Sepanjang Oktober 2025

Pajak.com, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jendela Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Tanjung Balai Karimun melaporkan bahwa telah berhasil melakukan penindakan berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp800 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi menjelaskan bahwa serangkaian penindakan dilakukan melalui kegiatan patroli laut, operasi pasar, serta pemeriksaan rutin di pelabuhan barang dan penumpang. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector dalam mengamankan potensi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp842.049.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp240.900.492,” jelas Tri dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (13/11/25).

Adapun barang ilegal yang berhasil diamankan selama Oktober 2025 meliputi 267.632 batang rokok ilegal berbagai merek seperti AVA, Balveer, Camlar, dan Lexi, 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 15 koli (ballpress) pakaian bekas impor yang dilarang peredarannya.

Tri menegaskan, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu ancaman terbesar terhadap penerimaan negara. Selain merugikan secara finansial, keberadaan rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri legal yang taat membayar cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri legal,” tegasnya.

Jika diakumulasikan sejak Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah menindak 1.762.630 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp2,64 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,33 miliar.

Keberhasilan ini, lanjut Tri, tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya. Selain tindakan represif, Bea Cukai juga secara aktif melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada aparat daerah, agen kapal, distributor, dan pedagang rokok.

Langkah edukatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, kami harap masyarakat juga berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan,” pungkas Tri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *