Bea Cukai Resmi Berlakukan Alat Pemindai Peti Kemas Barang Ekspor – Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi berlakukan alat pemindai peti kemas barang ekspor – impor mulai Desember 2024, di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani menjelaskan bahwa pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang ekspor – impor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Indonesia, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Seirama dengan itu, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.
Penyediaan alat pemindai peti kemas ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” jelas Askolani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/12).
Bea Cukai mencatat, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 pada tahun 2024 dan ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah itu menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
”Berdasarkan hasil target intelijen, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok,” ungkap Askolani.
Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor. Sebelumnya, hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan pada tahun 2023.
”Dari jumlah di tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus,” kata Askolani.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara. Kedua, mencegah barang ekspor – impor masuk ke Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mencegah pelanggaran ekspor – impor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Keempat, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, hingga November 2024 dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4,” tambah Askolani.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian, diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu.
”Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor,” ujar Askolani.
Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di 5 lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor. Berikut rinciannya:
Jakarta International Container Terminal (JICT), tersedia 2 alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor;
TPS KOJA, tersedia 1 unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor;
New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia (NPCT-MTI), tersedia 1 unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor;
Mustika Alam Lestari (TER3-MAL), tersedia 1 unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih dalam pembangunan akhir; dan
Graha Segara, tersedia 1 unit alat pemindai yang sudah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan Koja.
Askolani menambahkan bahwa pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini turut menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kemenkeu bersama Pelindo, Karantina, Operator Pelabuhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pelanggan, yaitu para importir dan eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat,” ungkap Askolani.
Comments