in ,

Bea Cukai Malang Beri Fasilitasi Ekspor Produk “Heat Not Burn” Lewat Skema Kawasan Berikat

Bea Cukai Malang Ekspor
FOTO: IST

Bea Cukai Malang Beri Fasilitasi Ekspor Produk “Heat Not Burn” Lewat Skema Kawasan Berikat

Pajak.com, Malang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Malang terus mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor dengan memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah PT Genesis Technology Indonesia, yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat dan telah memanfaatkan kemudahan tersebut untuk melakukan pengiriman perdana produk heat not burn ke kawasan berikat lain pada Senin (5/5/25) lalu.

Produk yang dikirim sebanyak 192 karton dengan total berat 1.265 kilogram, dalam bentuk semi finished goods. Selanjutnya, produk tersebut akan menjalani proses perakitan dan pengolahan lanjutan sebelum akhirnya diekspor dalam bentuk siap pakai.

Baca Juga  Jumlah Sengketa “Transfer Pricing” Turun Drastis, GNV Consulting Soroti Sinyal Positif Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia

Fasilitas kawasan berikat sendiri merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada industri manufaktur berorientasi ekspor. Melalui skema ini, perusahaan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan prosedur kepabeanan untuk aktivitas pengolahan, perakitan, hingga penyimpanan barang ekspor.

Kegiatan pengiriman perdana ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai I Bea Cukai Malang Bangun Permadi, bersama jajaran manajemen PT Genesis Technology Indonesia.

Menurut Bangun, aktivitas ini menjadi bukti bahwa ekosistem industri di dalam negeri semakin efisien dan terintegrasi, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesiapan Indonesia sebagai basis produksi teknologi tinggi untuk pasar global.

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Ingatkan Pendirian Badan Penerimaan Negara Jangan Sekadar “Rebranding”, Tanpa Reformasi Fiskal 

“Pengiriman perdana produk ini menunjukkan bahwa industri kita semakin terintegrasi dan efisien. Hal Ini membuktikan bahwa iklim investasi dan industri berteknologi tinggi di Indonesia terus berkembang dengan dukungan fasilitas kepabeanan yang tepat,” ujar Bangun dalam keterangan resminya, pada Jumat (16/5/25).

Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat sebagai strategi untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Pemerintah melalui Bea Cukai akan terus memperluas akses dan mendampingi pelaku industri agar mampu mengoptimalkan insentif fiskal dan prosedural yang tersedia.

Adapun, syarat mendapatkan izin kawasan berikat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *