Daikin Buka Pabrik Baru, Perkuat Industri Elektronika Nasional dan Kurangi Ketergantungan Impor
Pajak.com, Jakarta – Industri elektronika Indonesia kembali mendapat suntikan energi baru. Perusahaan global asal Jepang, Daikin Global, resmi membuka pabrik terbarunya di kawasan GIIC Industrial Park, Jawa Barat, melalui entitas PT Daikin Industries Indonesia.
Adapun, kehadiran pabrik ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi air conditioner (AC) rumah tangga di kawasan Asia Tenggara, sekaligus mempercepat upaya substitusi impor.
Industri elektronika merupakan salah satu sektor strategis dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Meski memiliki potensi besar, neraca perdagangan sektor ini sepanjang tahun 2024 masih mencatatkan defisit signifikan sebesar 16,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Impor produk elektronika tercatat 25,43 miliar dolar AS, jauh melampaui nilai ekspor yang hanya 9,23 miliar dolar AS.
Salah satu kontributor utama dalam struktur impor adalah produk AC rumah tangga, dengan nilai impor mencapai 420,46 juta dolar AS. Meskipun mengalami penurunan sembilan persen dari tahun sebelumnya, angka tersebut masih menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap produk luar negeri.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai tingginya impor AC menunjukkan adanya lonjakan permintaan domestik yang konsisten, didorong oleh kenaikan suhu akibat perubahan iklim, meningkatnya daya beli masyarakat, serta kesadaran terhadap kualitas udara dalam ruangan.
Melihat peluang ini, pemerintah menyambut baik kehadiran pabrik baru Daikin. “Nilai impor produk AC yang tinggi, mencerminkan meningkatnya permintaan domestik terhadap AC. Saat ini AC telah menjadi kebutuhan pokok,” jelas Faisol dalam acara peresmian, Jumat (16/5/25).
Dengan nilai investasi mencapai Rp3,3 triliun dan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun, pabrik baru Daikin diharapkan memperkuat daya saing Indonesia di pasar domestik dan ekspor. Tak hanya itu, fasilitas ini juga diproyeksikan menyerap hingga 1.000 tenaga kerja, memberikan dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Sebelumnya, Daikin telah beroperasi di Indonesia melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia dengan lini produksi AC tipe ducting dan Air Handling Units. Kini, telah hadir dengan entitas baru yaitu PT Daikin Industries Indonesia dengan fokus produksi AC rumah tangga.
Faisol menyampaikan bahwa, industri elektronik masih menghadapi tantangan ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai 244,29 juta dolar AS pada tahun 2024. Menyikapi hal ini, pemerintah mendorong PT Daikin Industries Indonesia untuk secara bertahap mampu memproduksi komponen utama secara lokal, termasuk kompresor, guna memperkuat kemandirian dan rantai pasok domestik.
Dari sisi regulasi teknis, kata Faisol produk AC telah diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Permenperin Nomor 34 tahun 2013. Selanjutnya, pada bulan Juli 2025, regulasi teknis SNI Wajib produk elektronik rumah tangga termasuk AC, secara efektif akan diatur melalui Permenperin Nomor 7 Tahun 2025, tentang Pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib.
Dengan adanya peraturan tersebut, produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi baru tersebut.
“Saya berharap kehadiran pabrik baru ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan daya saing industri elektronika nasional, serta secara signifikan memberikan sumbangsih kontribusi yang makin besar dari industri pengolahan pada perekonomian tanah air,” pungkasnya.
Comments