in ,

Bea Cukai Dukung Perusahaan Peroleh Fasilitas AEO di Semarang dan Probolinggo

Bea Cukai Dukung Perusahaan Peroleh AEO
FOTO: IST

Bea Cukai Dukung Perusahaan Peroleh Fasilitas AEO di Semarang dan Probolinggo

Pajak.com, Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) terus menunjukkan komitmennya dalam dukung dunia usaha dengan memberikan asistensi kepada perusahaan yang ingin peroleh atau mempertahankan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO). Sertifikasi ini memberikan berbagai kemudahan kepabeanan yang berdampak positif bagi kelancaran perdagangan internasional. Upaya terbaru dilakukan Bea Cukai di Semarang dan Probolinggo melalui peninjauan lapangan serta pelatihan kepabeanan.

Di Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan dan Bea Cukai Semarang melakukan peninjauan lapangan ke PT GS Battery pada 26 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar AEO yang mencakup kepatuhan kepabeanan, keamanan rantai pasok, serta efisiensi prosedur perdagangan internasional.

Baca Juga  Wajib Pajak Bisa Menolak untuk Diperiksa DJP, Ini Prosedurnya

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri baterai, PT GS Battery memiliki peran strategis dalam rantai pasok global. Dengan memperoleh sertifikasi AEO, perusahaan dapat menikmati berbagai kemudahan dalam proses kepabeanan, yang berpotensi meningkatkan daya saingnya di pasar internasional.

Di Probolinggo, asistensi Bea Cukai dilakukan melalui pelatihan kepabeanan yang diselenggarakan oleh PT Paiton Energy di PJB Academy pada 19-20 Februari 2025. Pelatihan ini dihadiri oleh Kanwil Bea Cukai Tanjung Perak dan mencakup berbagai materi penting terkait kepabeanan, seperti monitoring, audit internal, serta ketentuan kepabeanan yang relevan dengan operasional perusahaan.

Sebagai perusahaan yang telah bersertifikat AEO, PT Paiton Energy terus mendapatkan pendampingan dari Bea Cukai untuk memastikan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, terutama dalam pengelolaan barang impor dan ekspor.

Baca Juga  “Update”! DJP Lakukan 6 Penyempurnaan “Core Tax”

AEO Dorong Daya Saing Perusahaan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa status AEO berperan penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global.

“Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan asistensi agar perusahaan dapat memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (8/3/2025).

Program AEO merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperlancar perdagangan internasional serta meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang memperoleh sertifikasi AEO, diharapkan proses impor dan ekspor menjadi lebih efisien, sehingga mendukung kelancaran produksi serta pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Upaya Bea Cukai dalam memberikan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas AEO menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif. Langkah ini tidak hanya mempercepat arus perdagangan tetapi juga menarik lebih banyak investasi, yang pada akhirnya berdampak positif bagi perekonomian nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *