Menu
in ,

Bayar PBB-P2 Jadi Syarat ASN Cairkan Gaji 13

Bayar PBB-P2 Jadi Syarat

FOTO: IST

Pajak.com, Ternate – Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara akan segera memberlakukan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat ASN mencairkan gaji ke-13. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali menjelaskan, cara ini sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 dan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak berstatus ASN.

Sekilas mengulas, apa itu PBB-P2? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Adapun pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Berapa tarif PBB-P2? Merujuk Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

“Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan. Itu salah satu persyaratan khusus ASN,” jelas Jufri dikutip Pajak.com (3/6).

Namun, bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orangtua, ASN pun tetap harus menyertakan surat pembayaran PBB-P2 rumah milik orang tuanya itu.

“Kalau dia (tinggal) di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kosan. Itu wajib,” tambah Jufri.

Selain memberlakukan aturan khusus bagi ASN, BP2RD juga akan segera membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada Wajib Pajak umum di delapan kecamatan. Jufri menyebut, target penerimaan PBB-P2 di Kota Ternate senilai Rp 6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB-P2 tercatat sebesar 24 persen.

Di lain daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Satarudin juga mendorong agar pembayaran PBB-P2 menjadi syarat ASN untuk bisa menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Diberlakukannya syarat itu sebagai upaya mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan daerah.

“ASN saya minta membayar PBB-P2. Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar, maka TPP mereka akan ditangguhkan. Jumlah ASN yang bekerja di Pemerintah Kota Pontianak jumlahnya cukup besar. Mungkin bisa 6.000-an ASN. Apabila kesemuanya patuh PBB-P2, sudah tentu pungutan PBB-P2 itu semakin cepat masuk ke kas daerah,” jelas Satarudin.

Ia mengungkapkan, rencana ini akan segera dibicarakan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelah itu, Satarudin akan meminta BKPSDM berkoodinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 hingga April 2022 sudah naik hingga 66,23 persen.

“Dari data ini, belum tahu apakah semua ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Pontianak yang sudah lunas PBB-P2. Makanya mau kita dorong mereka (ASN) untuk membayar (PBB-P2). Syarat PBB-P2 menjadi wajib. Jika tidak, TPP mereka akan ditangguhkan sementara,” ujar Satarudin.

Sebelumnnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah menyebutkan, terdapat kenaikan penerimaan pajak daerah di Januari hingga April 2022 sebesar 21,86 persen dibandingkan tahun 2021 pada periode yang sama.

Ada delapan jenis pajak di Kota Pontianak yang tengah mengalami pertumbuhan hingga April 2022, yaitu pajak restoran tumbuh 30,12 persen, pajak hiburan 28,21 persen, pajak reklame 46,58 persen, pajak penerangan jalan 12,08 persen, pajak parkir naik 30,90 persen, pajak sarang burung walet 83,89 persen, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 24,98 persen, dan PBB-P2 66,23 persen. Adapun target penermaan pajak di Kota Pontianak pada 2022 mencapai Rp 378.270.628.500.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version