in ,

Bagaimana Negara Saling Tukar Data Pajak? Ini 3 Skema Utama dalam PER-10/2025

FOTO : IST

Bagaimana Negara Saling Tukar Data Pajak? Ini 3 Skema Utama dalam PER-10/2025

Pajak.com, Jakarta  Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (PER 10/2025). Beleid tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39/2017) ini mempertegas bagaimana Indonesia mengelola pertukaran informasi lintas negara untuk kepentingan perpajakan. Pajak.com akan mengulas secara lebih lengkap mengenai apa saja skema pertukaran informasi perpajakan, jenis informasi apa saja yang dapat dipertukarkan, siapa saja pihak yang berwenang, hingga mekanisme teknis pelaksanaannya berdasarkan PER 10/2025.

Apa Itu Pertukaran Informasi Perpajakan?

Di era globalisasi dan keterbukaan informasi, negara-negara di dunia tak lagi bisa bekerja sendiri dalam mengawasi kepatuhan pajak. Pasalnya, banyak Wajib Pajak yang menyimpan kekayaan atau membuka rekening di luar negeri, bahkan ada yang mendirikan perusahaan di negara suaka pajak demi menghindari kewajiban fiskalnya. Untuk menutup celah itu, lahirlah berbagai skema pertukaran informasi perpajakan antarnegara, sebagai senjata kolektif melawan penghindaran dan pengelakan pajak.

Pertukaran informasi dalam konteks ini merujuk pada pertukaran data antarotoritas pajak dari negara-negara yang telah menjalin kerja sama dengan Indonesia. Tak hanya itu, pertukaran informasi ini juga menjadi sarana untuk mengumpulkan data tentang kepemilikan kekayaan dan penghasilan Wajib Pajak, termasuk yang tersebar di luar negeri. Informasi yang dimaksud tidak hanya berupa angka dalam rekening bank, tetapi mencakup seluruh dokumen atau data yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, kekayaan, hingga kepemilikan aset seseorang atau entitas bisnis.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bentuk Pertukaran Informasi 

Berdasarkan PER 10/2025, ada tiga jenis skema utama yang digunakan negara-negara dalam berbagi informasi pajak lintas batas.

1. Pertukaran Berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request/EoIR)

EOIR adalah bentuk paling klasik dalam pertukaran informasi. Skema ini bekerja seperti “surat permintaan resmi” yang diajukan satu negara ke negara lainnya. Misalnya, jika DJP mencurigai seorang Wajib Pajak menyembunyikan aset di Swiss, maka DJP bisa mengirimkan permintaan ke otoritas pajak Swiss untuk memberikan informasi spesifik terkait aset tersebut.

Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan permintaan adalah:

  • Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat;
  • Informasi akuntansi;
  • Informasi perbankan;
  • Informasi perpajakan; dan/atau
  • Informasi lainnya.

PER 10/2025 juga menyebut jika informasi yang diminta tidak tersedia dalam basis data perpajakan DJP, maka pertukaran informasi dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui dua cara. Pertama, permintaan informasi kepada pimpinan lembaga keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain. Kedua, pemeriksaan Wajib Pajak.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Namun, EOIR tak bisa digunakan sembarangan. Pasalnya, permintaan harus didasarkan pada bukti yang memadai dan menyebutkan data-data identitas seperti nama, NPWP, nomor rekening, dan tujuan permintaan. Skema ini membutuhkan perjanjian terlebih dahulu—baik melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreement (TIEA), atau Multilateral Convention.

2. Pertukaran Spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEoI)

Dalam skema ini, otoritas pajak Indonesia atau negara mitra secara proaktif menyampaikan informasi yang dinilai relevan tanpa diminta lebih dulu. Ini biasanya terjadi saat suatu otoritas pajak menemukan adanya transaksi atau skema penghindaran pajak lintas batas yang melibatkan negara lain.

Misalnya, saat otoritas pajak Inggris menemukan bahwa ada WNI yang menerima keuntungan besar dari transaksi properti di London tetapi tidak dilaporkan ke DJP, maka Inggris dapat secara sukarela melaporkan hal tersebut ke Indonesia.

Adapun beberapa jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan, meliputi:

  • Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra;
  • Informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara mitra atau yurisdiksi mitra dan pelaksanaannya; dan/atau
  • Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

3. Pertukaran Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)

Inilah bentuk pertukaran paling mutakhir yang dilakukan secara berkala, sistematis, dan berkelanjutan. Skema ini dijalankan berdasarkan standar global bernama Common Reporting Standard (CRS) yang dikelola oleh OECD. Indonesia telah memulai aktif bertukar data melalui AEoI sejak tahun 2018.

Dalam skema ini, negara-negara yang tergabung akan secara otomatis mengirimkan data rekening keuangan milik warga asing kepada negara asal mereka setiap tahun. Misalnya, bank di Singapura akan melaporkan data rekening milik WNI kepada otoritas pajak Singapura. Lalu, data itu dikirim ke DJP. Informasi yang dipertukarkan mencakup:

  • Nama pemilik rekening
  • Nomor rekening
  • Saldo akhir tahun
  • Bunga atau dividen yang diterima
  • Nomor identitas pajak (TIN/NPWP)

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *