in ,

Aturan Perpanjangan PPh 0,5 Persen Masuk Tahap Final, Dirjen Pajak: Izin Prakarsa Sudah Diberikan Presiden  

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Aturan Perpanjangan PPh 0,5 Persen Masuk Tahap Final, Dirjen Pajak: Izin Prakarsa Sudah Diberikan Presiden  

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa aturan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah masuk tahap penyelesaian. Bimo mengatakan, izin prakarsa sudah diberikan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sebagaimana diketahui, penetapan tarif PPh Final 0,5 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2025). Regulasi ini memberi waktu selama tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi beromzet kurang dari Rp4,8 miliar untuk menggunakan tarif PPh 0,5 persen, empat tahun bagi Commanditaire Vennootschap (CV), tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT). Artinya, UMKM yang sudah memanfaatkannya sejak tahun 2018, tidak dapat lagi menggunakan tarif tersebut mulai awal tahun 2025. Namun, belum lama ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2029.

“Perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022 masih berprogres. Kami juga sudah koordinasi dengan semua kementerian yang terkait, yaitu kementerian koordinator bidang perekonomian, kementerian koperasi, dan kementerian UKM, ya. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui mensesneg tanggal 25 Agustus kemarin [2025] dan kita sedang dalam tahap penyelesaian,” ungkap Bimo dalam

Adapun izin prakarsa adalah persetujuan presiden untuk menyusun sebuah rancangan peraturan perundang-undangan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Proses ini diajukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah kepada presiden, yang kemudian akan membentuk panitia antar-kementerian untuk membahas substansi rancangan tersebut secara terkoordinasi.

Baca Juga  Aturan Perpanjangan Tarif PPh 0,5 Persen Belum Terbit, Praktisi Sarankan UMKM Lakukan 3 Persiapan Ini!

Bimo pun memastikan akan mengumumkan secara khusus kepada awak media apabila aturan perpanjangan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen atau revisi PP 55/2022 sudah diterbitkan.

Pada kesempatan yang berbeda, praktisi yang merupakan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mengatakan bahwa aturan perpanjangan tersebut sangat dinanti oleh pelaku UMKM. Kepastian hukum penting bagi keberlangsungan UMKM untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global akibat perang tarif.

“Saat ini memang sering menghadapi tantangan, di mana Wajib Pajak mendapatkan Surat Imbauan dari KPP [Kantor Pelayanan Pajak]. Surat Imbauan dari KPP yang biasanya diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak yang telah melewati masa berlaku insentif PPh Final 0,5 persen agar beralih ke tarif pajak normal,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.com beberapa waktu yang lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Partner of RDN Consulting Leander Resadhatu. Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi perpanjangan tarif PPh 0,5 Final untuk UMKM.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang tarif PPh  Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2029. Tapi hingga hari ini kami masih menunggu kapan aturan turunannya keluar. Jangan hanya bilang di media, sehingga bisa diimplementasikan oleh UMKM di lapangan dengan payung hukum yang jelas,” ujar Resadhatu kepada Pajak.com usai kegiatan UMKM Tax Community 2025, di Gemintang Resto, Depok, pada (20/9/25).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *