in ,

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Keluhkan Kendala “Core Tax” ke Komwasjak

Kendala “Core Tax” ke Komwasjak
FOTO: Komwasjak

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Keluhkan Kendala “Core Tax” ke Komwasjak

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) menyampaikan keluh kesah mengenai kendala penggunaan core tax ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), di Kantor Komwasjak, Jakarta.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum APKB Iwa Koswara bersama Ketua APKB Cabang Bekasi Cikarang Bayu Fahmi Yudhistira, Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi beserta jajaran, dan Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.

“Audiensi kali ini APKB menyampaikan keluh kesah yang dirasakan anggota terkait core tax dan ditanggapi dengan sangat baik oleh Bapak Amien dan tim. Semoga audiensi ini menjadi langkah untuk mendapat solusi terbaik,” tulis APKB dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram resminya (@apkb_pusat), dikutip Pajak.com, (25/4).

Komwasjak pun menyambut baik adanya forum audiensi ini. Komwasjak memastikan akan terus membuka ruang dialog bersama dunia usaha demi mewujudkan sistem perpajakan yang akuntabel, adil, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Komwasjak telah menerima kunjungan audiensi dari APKB dalam rangka diskusi mendalam seputar core tax dan tantangan implementasinya di lapangan,” tulis Komwasjak dalam akun Instagram resminya (@komwasjak).

Pada Maret 2025 lalu, Komwasjak telah melaksanakan pengawasan langsung atas perbaikan core tax ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan proses perbaikan berjalan sesuai rencana dan mendukung optimalisasi sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

“Komwasjak mengakui bahwa implementasi core tax masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian khusus. Untuk itu, monitoring secara berkala menjadi kunci untuk mengidentifikasi kendala serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan,” jelas Komwasjak.

Di sisi lain, Komwasjak optimistis core tax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) memiliki banyak keuntungan bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan. Salah satunya, dapat menurunkan potensi sengketa pajak.

“PSIAP  adalah proyek desain ulang proses administrasi perpajakan berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) agar basis data perpajakan menjadi lebih MANTAP (mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti). Banyak manfaat yang ditawarkan PSIAP, diantaranya akses yang lebih mudah, potensi sengketa yang menurun, dan tax ratio yang meningkat,” tulis Komwasjak.

Optimisme senada juga diproyeksi oleh Litigation & Dispute Director TaxPrime Mandra Komara. Ia bahkan menilai, sistem yang terintegrasi dalam core tax juga akan mendorong efektivitas penyelesaian sengketa pajak.

“Dengan sistem, pasti ada harapan bahwa core tax juga akan membantu efektivitas proses penyelesaian sengketa pajak dalam waktu yang lebih efisien karena dilakukan dengan lebih cepat, secara on-line. Efisien karena Wajib Pajak bisa menurunkan biaya kepatuhannya, seperti mengurangi biaya untuk mencetak banyak dokumen. Semua serba dokumen elektronik dalam menyelesaikan tahapan sengketa,” ungkap Mandra kepada Pajak.com beberapa waktu yang lalu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *