Asosiasi Minta Implementasi Pemungutan Pajak oleh “Marketplace” Diundur Hingga 2027, Ini Tanggapan DJP
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun demikian, idEA meminta agar implementasinya tidak dilakukan terburu-buru dan diundur hingga paling cepat tahun 2027. Alasannya, diperlukan waktu yang cukup untuk sosialisasi, edukasi, dan kesiapan teknis para pelaku usaha digital.
Kepala Bidang Perpajakan idEA Daniel William Legawa mengatakan bahwa asosiasi dan seluruh anggotanya akan patuh terhadap regulasi pajak baru yang akan diberlakukan oleh DJP. Namun, ia menegaskan bahwa industri e–commerce membutuhkan masa transisi yang memadai agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan resistansi di lapangan.
“Kami menyatakan akan patuh, tapi memang kami juga menyatakan butuh waktu. Butuh waktu untuk kami selaku platform e-commerce untuk dapat menyesuaikan diri,” ujar Daniel dalam sebuah program bertajuk Bisnis Digital, Siap Pajak? yang dikutip Pajak.com pada Kamis (3/7/25).
Menurut Daniel, waktu ideal untuk menyiapkan seluruh ekosistem marketplace terhadap skema pemungutan pajak adalah antara satu hingga dua tahun. Oleh karena itu, ia menyarankan agar penerapan kebijakan baru ini dilakukan mulai 2027.
“Kami butuh waktu sekitar 1–2 tahun. Jadi kalau misalnya ini bisa diterapkan pada tahun 2027, itu bisa lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses sosialisasi dan edukasi kepada jutaan pedagang online yang tergabung dalam platform marketplace membutuhkan proses bertahap dan tidak bisa dilakukan secara singkat. Terlebih lagi, ada kekhawatiran resistansi dari para pedagang apabila pemotongan pajak dilakukan secara tiba-tiba.
“Puluhan juta pedagang ini tidak bisa waktunya itu hanya sebentar saja. Oleh karena itu kami butuh jangka waktu yang cukup lama untuk menyesuaikan. Mungkin ada campaign atau sosialisasi seperti apa. Dan waktunya itu kami rasa tidak bisa sekejap saja,” terang Daniel.
Daniel juga menyinggung pengalaman kebijakan serupa yang pernah dicabut karena kurangnya kesiapan pelaku usaha dan timbulnya kebisingan (noise) di masyarakat. Oleh sebab itu, idEA berharap pemerintah mempertimbangkan aspek waktu dan kesiapan dengan bijak.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan dialog dan sosialisasi kepada para pelaku marketplace terkait kebijakan ini, termasuk menjelaskan mengenai infrastruktur, mekanisme, dan aplikasi pendukung yang diperlukan.
“Sebetulnya kepada pelaku teman-teman dari marketplace, ini sebetulnya udah kita ajak dialog, udah disosialisasikan juga,” ujar Rosmauli.
Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh idEA terhadap kebijakan tersebut, dan memastikan bahwa DJP akan mendampingi pelaku usaha setelah kebijakan diimplementasikan. DJP juga berkomitmen untuk membantu proses edukasi dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk memfasilitasi transisi kebijakan ini.
“Pastinya nanti kami akan mendampingikan ya teman-teman dari marketplace nanti setelah implementasi. Kemudian edukasinya juga pastinya kita bantu,” katanya.
Namun demikian, Rosmauli menilai bahwa usulan masa transisi selama dua tahun terbilang terlalu lama. Meski begitu, ia menyatakan bahwa hal tersebut akan tetap menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan masih akan dibahas lebih lanjut secara teknis.
“Kalau 2 tahun rasanya sih terlalu lama, tapi nanti pasti akan jadi pertimbangan pimpinan juga pemerintah,” pungkas Rosmauli.
Comments