in ,

Perbedaan Dasar Pengenaan Pajak Industri Batubara: Risiko Koreksi

Industri Batubara
FOTO: IST

Perbedaan Dasar Pengenaan Pajak Industri Batubara: Risiko Koreksi

Industri tambang batubara memiliki karakteristik perpajakan yang kompleks, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) beserta turunannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan jenis pajak lainnya. Setiap pajak memiliki basis pengenaan yang berbeda sesuai dengan karakter dan fungsinya, sehingga berpotensi menimbulkan isu perpajakan dan membuka ruang koreksi oleh otoritas pajak.

Salah satu contoh perbedaan dasar pengenaan pajak terjadi antara PBB dengan PPh Badan. Perhitungan PBB tubuh bumi untuk sektor pertambangan batubara dihitung berdasarkan nilai pendapatan bersih mineral atau batubara yang dihitung berdasarkan jumlah mineral atau batubara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang dikalikan dengan harga jual rata-rata mineral atau batubara tersebut. Hal ini diatur dalam PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 Terancam “Shortfall” Hingga Rp140 Triliun, Ini Penjelasannya!

Sebaliknya, dasar pengenaan PPh Badan mengacu pada penjualan batubara yang telah terealisasi dalam Tahun Pajak berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menetapkan bahwa penghasilan, termasuk hasil penjualan, merupakan objek pajak. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar: PBB didasarkan pada nilai produksi tahun sebelumnya (meskipun belum dijual), sedangkan PPh Badan didasarkan pada nilai penjualan aktual.

Perbedaan antara nilai produksi dan nilai penjualan perlu direkonsiliasi dan dijelaskan secara transparan. Selisih ini dapat disebabkan oleh perbedaan waktu pengakuan—misalnya, produksi dilakukan pada tahun pajak sebelumnya namun baru dijual pada tahun berjalan. Selain itu, penjualan sisa stok dari tahun sebelumnya dan kondisi pasar yang memengaruhi daya serap batubara juga turut berkontribusi terhadap perbedaan antara data produksi dan data penjualan.

Baca Juga  Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan SSm dan DO “Online”, Percepat Ekspor dan Logistik Digital

Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan rekonsiliasi data lintas jenis pajak, seperti antara PBB dan PPh Badan. Sejak diberlakukannya Coretax System pada 1 Januari 2025, seluruh administrasi dan pengawasan kewajiban perpajakan terpusat di KPP tempat kantor pusat Wajib Pajak terdaftar, termasuk untuk objek PBB yang sebelumnya diawasi oleh KPP lokasi tambang. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbedaan signifikan antara data produksi dan data penjualan tanpa disertai penjelasan yang memadai, hal ini dapat memicu koreksi fiskal. Dampaknya meliputi peningkatan beban pajak terutang, pengenaan sanksi administrasi, hingga potensi sengketa pajak.

Untuk memitigasi risiko koreksi fiskal, Wajib Pajak di sektor pertambangan batubara perlu memastikan tersedianya dokumentasi pendukung yang memadai. Dokumentasi ini mencakup catatan rekonsiliasi internal antara data produksi dan penjualan, laporan stok batubara harian atau bulanan, bukti penjualan dan pengiriman, serta data pendukung relevan lainnya. Keberadaan dokumen-dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi dasar yang kuat dalam memberikan klarifikasi kepada otoritas pajak apabila terjadi perbedaan signifikan dalam data. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menghindari koreksi fiskal yang tidak berdasar serta meminimalkan potensi sanksi administrasi atau sengketa pajak.

Baca Juga  Dede Yusuf Usul Pajak Progresif untuk Lahan yang Jadi Agunan Bank

Dengan memahami konsep dasar pengenaan pajak pada industri batubara serta menerapkan langkah mitigasi risiko yang tepat, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *