Menu
in ,

Apakah Pawang Hujan Bayar Pajak Juga? Ini Jawaban DJP

Pajak.comJakarta – Anggapan negatif bahwa pajak itu menyeramkan agaknya tidak berlaku untuk warganet Indonesia di jagad Twitter. Netizen tak lagi malu-malu menanyakan serba-serbi pajak kepada akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kring Pajak di berbagai isu yang tengah ramai diperbincangkan, tak terkecuali pada ajang MotoGP Mandalika 2022 di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok, NTB, Minggu (20/3). Kedatangan pawang hujan di ajang motoGP juga menarik banyak perhatian. Sejumlah pertanyaan pun berdatangan, terutama pertanyaan apakah pawang hujan bayar pajak juga?

Seorang netizen menanyakan tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pawang hujan. Pertanyaan itu timbul untuk mengomentari sebuah video yang memperlihatkan seorang pawang hujan bernama Rara Isti Wulandari tengah bekerja keras meredakan hujan di tengah berlangsungnya ajang balapan bergengsi itu.

“Halo DJP @kring_pajak, jasa pawang hujan begini penghasilannya dipotong (pajak), tidak?” cuit akun @Bou_Chacha.

Pertanyaan itu kemudian ditanggapi oleh DJP melalui akun Kring Pajak. Katanya, selama penghasilan Wajib Pajak masuk ke definisi objek pajak maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1).

“Hai, Kak. Selama penghasilannya masuk ke definisi-definisi objek pajak (penghasilan) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka bisa dikenakan PPh,” jawab DJP.

Adapun pasal itu mendefinisikan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sementara yang termasuk jenis-jenis pajak atas penghasilan salah satu bentuknya yakni penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Akun Kring Pajak juga mengatakan Wajib Pajak alias pawang hujan itu akan dikenakan PPh dengan catatan jika penghasilan brutonya sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) masih Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan, sama dengan besaran PTKP yang diatur dalam UU PPh.

Sementara untuk WPOP dengan penghasilan bersih tidak sampai Rp 4,5 juta per bulan, masuk kategori Wajib Pajak non-efektif (WP NE) yang tak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak.

“Penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan penyerahan jasa, dikenakan pemotongan PPh 21, Kak. PPh akan dikenakan apabila penghasilan diatas PTKP ya, Kak,” imbuh DJP.

Sebelumnya diberitakan bahwa Rara mengaku dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mengamankan sirkuit Mandalika dari turunnya hujan selama 21 hari. Ia bahkan menyebut mendapat bayaran sebesar tiga digit (ratusan juta). Mengutip dari beberapa sumber lain, Rara dikabarkan menerima upah sebesar Rp 5 juta per hari, sehingga jika di total seluruhnya penghasilan Rara selama MotoGP Mandalika 2022 bisa mencapai Rp 105 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version