Menu
in ,

Dorong Dunia Usaha Manfaatkan “Super Tax Deduction”

Dorong Dunia Usaha Manfaatkan

FOTO: Biro KLIP Kemenko Perekonomian

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kualitas SDM itu akan memenuhi kebutuhan industri dan menarik investasi. Di sisi lain, dunia usaha juga mendapatkan insentif pajak hingga 200 persen.

“Pemerintah telah menyediakan insentif atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut. Saya berharap program link and match dengan pola ini (insentif super tax deduction) dapat terus didorong dan direalisasikan agar SDM yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (21/3).

Secara lebih rinci, insentif super tax deduction tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Airlangga menekankan, perbaikan produktivitas tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan dukungan kualitas SDM yang mumpuni. Perbaikan kualitas SDM pada akhirnya turut menambah keyakinan investor untuk menanamkan modal ke Indonesia.

“Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang terampil. Untuk itu, pemerintah mendorong pelaku usaha lebih aktif melakukan kegiatan vokasi karena akan memperoleh dua keuntungan sekaligus. Keuntungan tersebut, yaitu memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan insentif pajak. Biaya ditalangi oleh industri dan dibayar pemerintah sampai dengan dua kali lipatnya, atau bisa dibilang mendapatkan insentifnya 100 persen,” ujar Airlangga.

Ia mengungkap, isu ketenagakerjaan selalu menjadi salah satu bagian penting dalam kemajuan perekonomian sebuah negara. Ketenagakerjaan di Indonesia menjadi bagian integral dari upaya pencapaian tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

“Semua tenaga kerja harus bersiap dan terbiasa menghadapi pola pengembangan diri sepanjang hayat. Artinya pelatihan vokasi untuk reskilling dan upskilling adalah bagian dari lifelong learning sebagai upaya work-life balance,” ujar Airlangga.

Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2019, insentif dapat diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Namun, WP badan itu harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara on-line pada kanal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara teknis, WP badan dapat mengajukan super tax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Selanjutnya, sistem akan mengirim notifikasi kepada WP—apakah memenuhi syarat atau tidak untuk memperoleh insentif. Adapun biaya yang dapat diklaim, antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi.

Sebelumnya, Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan mengungkapkan, insentif super tax deduction memiliki multimanfaat bagi dunia usaha. Super tax deduction dapat meningkatkan daya tarik investasi, daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta mempercepat industri manufaktur nasional menuju revolusi industri 4.0.

“Selain ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, apabila dicermati ternyata super tax deduction juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise. Dengan memanfaatkan fasilitas super tax deduction, multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” ungkap Robert.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version