in ,

Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat? Memenuhi kewajiban perpajakan tak bisa mengharapkan untuk menerima imbalan secara langsung. Bila diterka – terka, maka memenuhi kewajiban perpajakan akan terasa sangat sulit. Namun jangan khawatir, berbagai fasilitas perpajakan telah disediakan oleh pemerintah.

Fasilitas yang disediakan pun telah disesuaikan dengan segmen – segmen prioritas demi mendukung berjalannya kegiatan yang dilakukan. Salah satu fasilitas perpajakan tersebut adalah fasilitas bagi Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Fasilitas untuk TPB disebutkan pertama kali pada pasal 16B UU PPN. Meski tidak secara langsung menyebutkan TPB, pasal 16B UU PPN menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Lalu apa itu TPB?

Definisi TPB disebutkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan PP nomor 85 tahun 2015 tentang TPB. TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Penangguhan bea masuk ini merupakan fasilitas di bidang kepabeanan, yang mana menunda sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban membayar bea masuk berdasar UU Kepabeanan.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

TPB terdiri dari beberapa macam bentuk, yang tiap – tiap pengaturannya berbeda. Sebagaimana diatur dengan PP no. 32 tahun 2009 s.t.d.d. PP no. 85 tahun 2015, bentuk – bentuk tersebut adalah:

a. Gudang Berikat (Pasal 6-11)

Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan atas barang – barang terentu dalam jangka waktu tertentu untuk kemudian dikeluarkan kembali. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

b. Kawasan Berikat (Pasal 12-20)

Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Di dalam Kawasan Berikat ini dapat diselenggarakan pula Gudang Berikat. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat/TPPB (Pasal 21-27)

TPPB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

d. Toko Bebas Bea/TBB (Pasal 28-33)

Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor maupun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. TBB umumnya dikenal masyarakat sebagai toko yang menjual barang kena cukai, misalnya minuman beralkohol dan biasa ditemui di terminal keberangkatan bandara internasional atau pelabuhan utama. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Tempat Lelang Berikat/TLB (Pasal 34-36)

TLB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

f. Kawasan Daur Ulang Berikat/KDUB (Pasal 37-42)

KDUB adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi tinggi. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

g. Pusat Logistik Berikat (Pasal 42A-42F)

Pusat logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean yang dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Untuk TPB dalam bentuk ini, fasilitas perpajakan yang dapat diberikan diantaranya adalah penagguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan lebih terperinci mengenai TPB dan bentuk – bentuknya diatur pada berbagai peraturan turunan, diantaranya adalah PMK nomor 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, PMK nomor 155 tahun 2019 tentang Gudang Berikat, dan peraturan – peraturan lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *