in ,

Anak Buah Purbaya Intensifkan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Pajak ke “Crazy Rich” Kriteria Ini 

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Anak Buah Purbaya Intensifkan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Pajak ke Crazy Rich” Kriteria Ini 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan Wajib Pajak high wealth individual (HWI) atau crazy rich untuk patuh pajak. Purbaya menegaskan adanya risiko hukum apabila HWI tidak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) membeberkan kriteria HWI yang tengah diintensifkan pemeriksaan dan penegakan hukum pajak.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia HWI dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen karena memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ros memastikan bahwa pengawasan terhadap HWI dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh melalui penetapan sebagai Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), serta pelaksanaan penelitian kepatuhan formal dan material.

“Saat ini DJP juga sedang mengintensifkan penanganan terhadap Wajib Pajak grup yang termasuk di dalamnya Wajib Pajak HWI sebagai ultimate beneficial owner, meliputi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum,” ungkapnya melalui pesan singkat, dikutip Pajak.com (23/10/25).

Sebagaimana diketahui, penegakan hukum pajak dapat meliputi, imbauan, penagihan pasif dan aktif, penyidikan, pemblokiran, penyitaan, lelang, hingga ancaman penjara.

“DJP juga sedang mengintensifkan edukasi [kepada HWI],” imbuh Ros.

Selain itu, ia mengungkapkan peningkatan jumlah HWI dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan DJP, jumlah Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dengan tarif PPh 35 persen mengalami kenaikan sekitar 10 persen pada tahun 2024.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Namun, perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang dikenakan tarif 35 persen tidak serta merta merepresentasikan keseluruhan kontribusi Wajib Pajak HWI terhadap penerimaan pajak. Karena Wajib Pajak HWI umumnya juga memiliki penghasilan yang dikenakan tarif final,” jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Purbaya memastikan bahwa pemerintah berupaya memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak, termasuk HWI.

“Sekarang kita pastikan saja mereka comply ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi, kita enggak naikin tarif dan lain-lain. Kalau tetap main-main, berhadapan dengan risiko hukum,” tegasnya kepada awak media di kementerian keuangan, (29/9/25).

Di sisi lain, Purbaya menjamin adanya peningkatan pelayanan, pemberian insentif fiskal, hingga perlindungan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang patuh. Secara simultan, Purbaya juga menyebut bahwa akan konsisten melakukan penagihan kepada penunggak pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kalau sudah bayar sesuai aturan, enggak akan diganggu lagi oleh aparat pajak. Itu janji saya. Nanti saya buka pengaduan langsung ke menteri keuangan langsung. Tentu bukan saya sendiri yang baca, capek. Ada tim khusus yang memantau. Kalau ada aparat yang nakal, bisa segera saya tindak,” jelas Purbaya.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *