Akademisi Ingatkan Tuntutan Demo yang Diabaikan Bisa Pengaruhi Penurunan Kepatuhan Pajak
Pajak.com, Depok – Akademisi Dosen Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Arif Nugrahanto menuturkan bahwa pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak erat kaitannya dengan iklim demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, tuntutan aspirasi dalam unjuk rasa yang diabaikan bisa memengaruhi penurunan kepatuhan pajak.
“Ketika sistem demokrasi kita tidak baik-baik saja, seperti situasi sekarang ini. Masyarakat yang tidak didengar aspirasinya, protesnya bisa secara langsung seperti demo hari-hari ini, atau fatalnya masyarakat tidak mau membayar pajak sebagai bentuk dari protesnya. Makanya, ada grup di Facebook gerakan boikot bayar pajak yang ada sejak tahun 2016 itu anggotanya ada 1 juta,” ungkap Arif dalam acara Taxpression: National Seminar 2025 bertajuk Digital Tax Transformation: Realizing a Sustainable Economy Through Innovation and National Tax Compliance, di Kampus UPN Limo, Depok, dikutip Pajak.com (4/9/25).
Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera merespons berbagai tuntutan publik, khususnya dalam rangka perbaikan kesejahteraan masyarakat. Responsivitas pemerintah dan DPR dapat memperkuat kepercayaan masyarakat yang tecermin dari peningkatan kepatuhan pajak, sehingga pendapatan negara dapat optimal membiayai berbagai kebutuhan pembangunan bangsa.
“Ingat juga meningkatkan kepatuhan pajak tidak hanya tanggung jawab DJP [Direktorat Jenderal Pajak], melainkan kita semua. Karena polanya Wajib Pajak tidak mau membayar pajak karena sebagai bentuk protes dia, tidak percaya, dan merasa kebijakan yang tidak tepat lantaran publik tidak diikutsertakan dalam perumusan. Misalnya, soal pembangunan IKN atau kereta cepat,” ujar Arif.
Di sisi lain, pemerintah harus terus berupaya memperbaiki layanan perpajakan, khususnya Coretax. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, berbagai kendala teknis penerapan Coretax sejak 1 Januari 2025 memicu penurunan kepatuhan pajak.
“Coretax adalah upaya agar seluruh administrasi perpajakan jauh lebih mudah. Meskipun penelitian melalui survei yang kami baru saja lakukan menunjukkan bahwa, kendala Coretax kemarin membuat kepatuhan menurun. Karena buruknya pengalaman mereka mengakses Coretax,” ungkap Arif.
Meski demikian, menurutnya, koresponden dalam survei tersebut mengaku antusias dengan peluncuran Coretax. Maka, Arif menyimpulkan bahwa Coretax merupakan sistem digitalisasi administrasi perpajakan yang didambakan oleh Wajib Pajak. Karena dengan Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengakses e-Filing atau e-Form, e-Faktur, atau e-Bupot secara terpisah.
Sebagaimana diketahui, rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia digambarkan oleh capaian rasio pajak yang mengalami tren penurunan sejak tahun 2022. Kementerian keuangan mencatat, rasio pajak mencapai sebesar 10,38 persen terhadap PDB (2022), 10,31 persen terhadap PDB (2023), 10,08 persen (2024), dan diproyeksi merosot pada level 10,03 persen terhadap PDB (2025).

Comments