in ,

Airlangga Pastikan Kesiapan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen!

Foto: Setkab RI

Airlangga Pastikan Kesiapan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti Rapat Terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (29/10/25). Airlangga mengungkapkan bahwa ratas itu membahas sejumlah strategi untuk mendorong perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global, salah satunya dengan memastikan kesiapan aturan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Airlangga, regulasi pendukung yang telah disiapkan itu dilakukan untuk memastikan kesinambungan program prioritas nasional. Pemerintah akan melanjutkan program unggulan lintas sektor pada tahun 2026, diantaranya mendorong pertumbuhan UMKM.

“Ini relatif regulasinya sudah disiapkan, seperti PPh Final untuk UMKM sampai 2027. Kemudian PPh 21 untuk pariwisata dan padat karya, PPN DTP [Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah] untuk sektor perumahan, dan penerima diskon iuran JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKM [Jaminan Kematian],” jelasnya kepada awak media, dikutip Pajak.com (30/10/25).

Sebagaimana diketahui, penetapan tarif PPh Final 0,5 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Regulasi ini memberi waktu selama tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi beromzet kurang dari Rp4,8 miliar untuk menggunakan tarif PPh 0,5 persen, empat tahun bagi Commanditaire Vennootschap (CV), dan tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT). Artinya, UMKM yang sudah memanfaatkannya sejak tahun 2018, tidak dapat lagi menggunakan tarif tersebut mulai awal tahun 2025. Namun, belum lama ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2029.

Baca Juga  Aturan Perpanjangan Tarif PPh 0,5 Persen Belum Terbit, Praktisi Sarankan UMKM Lakukan 3 Persiapan Ini!

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa aturan perpanjangan PPh Final 0,5 persen sudah masuk tahap penyelesaian. Bimo mengatakan, izin prakarsa sudah diberikan Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Adapun izin prakarsa adalah persetujuan presiden untuk menyusun sebuah rancangan peraturan perundang-undangan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Proses ini diajukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah kepada presiden, yang kemudian akan membentuk panitia antar-kementerian untuk membahas substansi rancangan tersebut secara terkoordinasi.

“Perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022 masih berprogres. Kami juga sudah koordinasi dengan semua kementerian yang terkait, yaitu kementerian koordinator bidang perekonomian, kementerian koperasi, dan kementerian UKM, ya. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui mensesneg tanggal 25 Agustus kemarin [2025] dan kita sedang dalam tahap penyelesaian,” ungkap Bimo kepada Pajak.com usai Media Gathering, (30/9/25).

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *