in ,

AHY Ungkap Strategi Kementerian ATR/BPN Kejar Target PNBP Rp 3,2 T di 2025 

AHY Ungkap Strategi Kementerian ATR/BPN
FOTO: IST

AHY Ungkap Strategi Kementerian ATR/BPN Kejar Target PNBP Rp 3,2 T di 2025 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ungkap strategi Kementerian ATR/BPN untuk kejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,2 triliun pada tahun 2025. Target tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Kementerian ATR/BPN diberikan target PNBP sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2025, ada kenaikan Rp 200 miliar dari target sebelumnya, yakni Rp 3 triliun dari target 2024. Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan kualitas pelayanan dari kantor pertanahan. Selama awal kepempimpinan saya, berkat sinergi semua pihak, (saat ini) ada 445 (kantor pertanahan) yang sudah memiliki layanan sertifikat elektronik,” ungkap AHY dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan yang juga disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com (10/9).

Menurutnya, strategi ini seirama dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo yang berupaya menyelenggarakan layanan sertifikat elektronik secara masif. AHY menyebutkan, saat ini tanah yang tersertifikasi secara elektronik tercatat sebanyak 770.612 atau meningkat 38 kali lipat selama 6 bulan terakhir.

“Dengan semakin banyaknya sertifikat elektronik, maka kepastian hukum akan meningkat—aset rakyat akan terlindungi dari kejahatan dibidang pertanahan. Secara ekonomi, rakyat akan semakin memiliki modal akses untuk permodalan usaha,” imbuhnya.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

AHY pun melaporkan realisasi PNBP sebesar Rp 3,05 triliun hingga akhir tahun 2023 atau 121,89 persen dari target yang ditetapkan Rp 2,5 triliun.

Pada kesempatan berbeda, AHY mengusulkan pemberian insentif pajak kepada setiap pemilik sertifikat tanah. Insentif pajak tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan asetnya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di seluruh Indonesia.

“Saya menemukan fakta di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan asetnya, meskipun dengan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. Mengapa? Mereka khawatir dengan konsekuensi dari kepemilikan sertifikat tanah, yaitu kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Saya berharap, untuk menyukseskan arahan pertama presiden terkait penerapan sertifikat elektronik secara masif, maka perlu ada sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah pihak, khususnya terkait usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak,” ungkap AHY dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, (7/3).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *