6 Hari Lagi Batas Waktu Lapor SPT Tahunan! DJP Kirim “e-mail Blast” Imbauan ke 4,70 Juta Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast berisi imbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada 4,70 juta Wajib Pajak. Pasalnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hanya tinggal enam hari lagi (31 Maret 2025).
“Dapat kami sampaikan, DJP telah seluruhnya mengirimkan email blast berisi imbauan untuk menyampaikan SPT tahunan kepada sebanyak 4,70 juta Wajib Pajak dari total rencana 9,12 juta Wajib Pajak. Terdapat selisih dari total rencana penerima e-mail blast imbauan penyampaian SPT tahunan karena beberapa kendala, salah satunya e-mail yang tidak valid,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada (25/3).
Ia juga menyampaikan bahwa hingga 24 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan adalah sebanyak 10,46 juta atau tumbuh 5,91 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri dari 10,17 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 296 ribu SPT Tahunan PPh badan.
“Pelaporan SPT tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua dan bukti cinta terhadap bangsa dan negara. Untuk itu, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” jelas Dwi.
Untuk memudahkan Wajib Pajak, ia juga menyebut bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia tengah memberikan layanan Pojok Pajak di beberapa area publik.
“Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP maupun layanan Pojok Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi pengisian SPT tahunan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan tertulis terkait permohonan asistensi pengisian SPT tahunan dengan menyampaikannya kepada kepala KPP Wajib Pajak terdaftar atau KPP setempat,” ujar Dwi.
Ia memastikan bahwa strategi komunikasi terkait SPT tahunan telah diorkestrasi oleh Kantor Pusat DJP. Namun, pelaksanaan strategi komunikasi tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing unit kantor vertikal.
Comments