Menu
in ,

5 Pajak Unik dan Tidak Lazim di Dunia

Pajak.com, Jakarta – Di banyak negara, pajak menjadi iuran wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara untuk digunakan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Meski ada beberapa negara yang membebaskan rakyatnya dari pajak, umumnya pembiayaan terbesar negara masih berasal dari pajak. Hal ini juga yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima masyarakat biasanya menjadi objek pajak. Saking pentingnya pajak, beberapa otoritas pajak bahkan menerapkan pajak yang unik dan tak lazim untuk mencukupi kebutuhan negaranya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar negara yang menerapkan pajak yang terbilang unik dan tak lazim.

Maryland

Maryland adalah salah satu negara bagian di Amerika Serikat (AS). Salah satu pajak unik yang diterapkan di Maryland adalah pajak menyiram toilet. Hal ini dilakukan pemerintah setempat untuk mengontrol penggunaan air. Pajak untuk pembilasan toilet itu dikenakan ketika melebihi batas yang diizinkan. Adapun  jumlah pajak yang dikenakan sebesar 5 dollar AS per bulan. Uang yang terkumpul dari pajak menyiram toilet itu akan digunakan untuk pengembangan sistem pengolahan limbah.

Selain pajak toilet, Maryland menjadi negara bagian AS pertama yang mengenakan pajak pendapatan iklan digital on-line (daring) yang tayang di negara itu. Pajak itu rencananya akan disalurkan untuk pendidikan. Namun, mengutip berita Investor.id, legalitas pajak iklan digital di Maryland diperkirakan digugat di pengadilan.

Arkansas

Arkansas juga merupakan salah satu negara bagian Amerika Serikat. Negara ini terletak di bagian selatan. Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas di AS memberlakukan pajak layanan tato dan tindik badan. Seperti diketahui, seni tato sudah menjadi populer di kalangan orang Amerika. Untuk melindungi penduduk dari maraknya tukang tato nonprofesional, pemerintah setempat pun menerapkan kebijakan pajak tato dan tindik. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadi infeksi kulit dan penularan HIV. Tarif pajak tato dan tindik ini mencapai 6 persen.

Jepang

Negara Jepang menerapkan kebijakan Hukum Metabo, yaitu pengukuran pinggang seatiap tahun. Melalui hukum itu, semua pria dan wanita yang berusia antara 40-75 tahun wajib mengukur pinggang setiap tahun. Pemerintah menerapkan batasan khusus lingkar pinggang yaitu 85 cm untuk pria dan 90 cm untuk wanita. Jika ada warga Jepang berusia 40-75  tahun yang memiliki lingkar pinggang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi obesitas dan menjaga penyebaran penyakit diabetes dan stroke.

New Jersey

Di negara-negara barat, perayaan Halloween sudah menjadi bagian dari budaya. Umumnya, perayaan Halloween selalu identik dengan labu. Uniknya, Di New Jersey, meskipun labu termasuk dalam jenis makanan yang bebas pajak, tapi jika sudah menjadi bagian aksesoris Halloween akan dikenai pajak penjualan. Misalnya labu yang telah dicat, dipernis atau dipotong dan dijual sebagai dekorasi.

Italia

Pemerintah di Italia juga menerapkan pajak yang terbilang unik, yaitu pajak bayangan reklame. Pemerintah setempat memberlakukan aturan bahwa papan nama toko dilarang menimbulkan bayang-bayang di jalanan. Bila reklame toko membuat bayangan di jalanan, akan kena pajak tambahan. Alhasil, hampir semua toko yang berada di Conegliano wilayah Veneto harus memiliki perangkat pelindung papan nama toko di pinggir jalan untuk melindungi papan itu dari sinar matahari. Hal ini diberlakukan agar papan nama toko tidak membuat bayang-bayang di jalanan umum.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version