Menu
in ,

35 Tahun Tak Patuh, Jusuf Hamka Ikut “Tax Amnesty”

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka ikut tax amnesty, ia mengaku pernah selama 35 tahun tak patuh terhadap pajak atau tidak membayar pajak dengan benar. Kemudian, ia pun mengikuti program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid I tahun 2016–2017. Untuk itu, Jusuf Hamka mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk tidak ragu mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan 1 Januari–30 Juni 2022.

“Saat saya tahu ada program tax amnesty (jilid I), saya bersyukur dan semangat. Saat itu, saya langsung bawa daftar harta saya ke kantor pajak. Saya bilang (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), ‘saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa, bantuin dong’. Siapa yang berani kasih tax amnesty, dosa-dosa kita diampuni, hidup kita lebih enak. Saya waktu pengungkapan tax amnesty pertama saya bilang, ‘luar biasa menkeu dan presiden berani ambil risiko itu’,” ungkapnya dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), (23/3).

Kala itu, kepala KPP turun tangan dengan memberi Jusuf Hamka meterai gratis. Ia juga dibantu mengisi hingga mencetak e-Billing untuk membayar tarif pajak penghasilan (PPh) final atas harta yang diungkap. Adapun e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan ID billing.

“Akhirnya, saya pembayar pertama, saya ingat waktu itu, saya kasih Rp 55 miliar saya setor (bayar pajak). Saat e-Billing pun dibuatin, saya enggak ngerti (cetak e-Billing) karena saya gaptek (gagap teknologi). Jadi luar biasa pajak sekarang ini, luar biasa,” kata Jusuf Hamka.

Komisaris Utama PT Mandara Permai dan Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ini sempat tidak percaya karena pembayaran pajak terutang disetor hanya dalam kurun waktu satu jam setelah e-Billing dicetak.

“Saya bilang (ke kepala KPP), ‘bu, nanti kalau sudah terima, ibu kabarin saya deh’. Jam 4 dia (kepala KPP) langsung bilang, ‘duitnya sudah masuk, Pak Jusuf’. Baru saya percaya,” ujar Jusuf Hamka.

Melalui pengalamannya itu, Jusuf Hamka berharap, pengusaha dapat memanfaatkan kesempatan PPS. Sebab dengan mengikutinya, Wajib Pajak (WP) dapat lebih tenang dan terhindar dari sanksi yang berat.

“Dosa-dosa (pajak) kita semua diampuni. Tapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat pasti ada surat cinta (imbauan dari DJP) nanti yang datang,” kata Jusuf Hamka.

Dengan Jusuf Hamka ikut tax amnesty, Ia meyakini pajak adalah bukti cinta kepada negara. Lewat pajak, semua pembangunan hingga ragam subsidi bisa tersalurkan dengan baik. Apalagi pajak sangat berkontribusi selama pandemi COVID-19.

“Dengan uang pajak, pemerintah membayar klaim pasien terinfeksi COVID-19 dan membeli vaksin untuk dibagikan secara gratis kepada warganya. Ingat ya, tidak ada orang yang backing orang yang ngemplang pajak. Kalau mungkin orang melakukan tindak pidana ada Bang Hotman Paris bisa backing-in. Tapi kalau pajak, pasti dia enggak mau. Karena kalau pajak ini buat kebutuhan rakyat, buat negara membangun. Kita beramal boleh, tapi utamakan dulu bayar pajaknya, kemudian baru silakan beramal yang lain,” kata Jusuf Hamka.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengatakan, PPS memberikan banyak kesempatan bagi WP untuk bisa mendeklarasikan harta yang belum diungkap. PPS menyediakan tarif pungutan yang lebih rendah bagi peserta. Di sisi lain, ada sanksi diberlakukan kepada WP yang tidak melaporkan harta yang dimiliki.

“Sanksi 200 persen membuat saya tidak bisa tidur. Makanya, mungkin dalam waktu dekat, saya akan menghadap Pak Edi Slamet (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara), ini saya mau ikut TA (tax amnestykedua lagi,” ungkap Hotman.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version