in ,

300 Pengusaha Lebih Diduga Tak Bayar Pajak, KADIN Jakarta Dorong Pemerintah Awasi Lebih Ketat!

300 Pengusaha Lebih Diduga Tak Bayar Pajak
FOTO: Diana Dewi

300 Pengusaha Lebih Diduga Tak Bayar Pajak, KADIN Jakarta Dorong Pemerintah Awasi Lebih Ketat! 

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Diana Dewi mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada 300 pengusaha lebih yang diduga tak membayar pajak dengan total sebesar Rp 300 triliun. Pengawasan ini harus dilakukan demi menciptakan keadilan kepada pengusaha yang telah patuh sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Pemerintah harus bisa mendisiplinkan para pelaku usaha dalam membayar pajak. Bila semua pajak bisa terkumpul, tentu (tarif) Pajak Penghasilan (PPh) bisa diturunkan lagi,” tegas Diana kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (14/10).

Selain itu, Founder PT Suri Nusantara Jaya ini menyambut baik rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas PPh badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Hal ini diyakini akan mendorong lebih banyak investasi masuk sekaligus menurunkan angka pengangguran.

“Rencana penurunan PPh badan merupakan sesuatu yang positif, kami sebagai pengusaha tentu menyambut baik. Sebenarnya rencana menurunkan PPh badan sudah mencuat sejak 2019 lalu. Ketika itu, pemerintah berencana menurunkan PPh badan secara bertahap sampai 2023, dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021 lalu 20 persen mulai 2023,” ungkap Diana.

Ia menyebut, besaran tarif PPh badan 20 persen telah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbatas. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Juni 2020.

Baca Juga  Tim Prabowo Ungkap Dugaan Kebocoran Negara dari Pajak Lebih dari Rp 300 Triliun

“Sayangnya, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), membuat tarif PPh badan tahun itu hingga kini tetap 22 persen. Karena itu, bila akan ada penurunan, maka UU HPP harus direvisi,” ujar Diana.

Menurutnya, meskipun nantinya PPh badan turun, penerimaan pajak belum tentu akan merosot. Terlebih dampak dari penurunan tarif PPh badan dibarengi dengan masuknya lebih banyak investasi.

“Justru kemungkinan penerimaan pajak dari PPh badan malah bertambah,” imbuh Diana.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, terdapat 300 pengusaha lebih yang mangkir membayar pajak. Jumlah itu diproyeksi mencapai Rp 300 triliun.

“Saya tidak lihat kawan-kawan KADIN di dalam daftar itu, tapi akan saya cek lagi, nanti ada peringatan bersahabat, friendly reminder please pay up. kita akan tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak (PPh). Tarif pajak 22 persenhendaknya kita turun dari 20 persen, kita mendekati Singapura dan Hong Kong,” ungkap Hasyim.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *