in ,

KADIN Jakarta: Eksportir Masih Kaji Tawaran Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia

KADIN Jakarta: Eksportir Masih Kaji Tawaran Insentif Pajak
FOTO: IST

KADIN Jakarta: Eksportir Masih Kaji Tawaran Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia 

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Diana Dewi mengungkapkan bahwa eksportir masih kaji tawaran insentif pajak untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu di Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri dengan pemberian insentif pajak.

Secara umum PP Nomor 22 Tahun 2024 menetapkan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA di perbankan domestik dalam bentuk awal (valas) akan diberi tarif pajak final sebesar 0 persen (jika ditempatkan lebih dari 6 bulan); tarif 2,5 persen (penempatan 6 bulan); tarif 7,5 persen (penempatan 3 – 6 bulan); dan 10 persen (penempatan 1 – 3 bulan).

“KADIN sebagai wadah para pengusaha pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, semua kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sebab menurut saya, tawaran tersebut masih akan dikaji oleh para eksportir, apakah bisa diikuti atau bagaimana. Sebab, kemungkinan para eksportir terbentur dengan permasalahan arus kas yang terbatas, terutama untuk biaya operasional. Kalau itu yang terjadi, tentu akan menyulitkan para eksportir,” ungkap Diana kepada Pajak.com, (8/6).

Selain itu, optimalisasi regulasi tersebut dikhawatirkan justru memberatkan arus kas dari para eksportir. Sebab selama ini banyak eksportir memarkirkan DHE di luar negeri yang dipercaya lebih terjaga dan menguntungkan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Insentif Pajak untuk Eksportir

“Apalagi bila pemerintah belum mengkonversi ke dalam rupiah, melainkan masih memakai dollar Amerika Serikat (AS) untuk perhitungan simpanan dana hasil ekspor-nya. Seharusnya pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam, di mana sejauh ini respons eksportir masih terbilang minim,” ungkap Diana.

Menurut pandangannya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih melemahnya nilai kurs rupiah dan cadangan devisa yang cenderung menurun. Di sisi lain, data nilai ekspor Indonesia meningkat pada kuartal I-2024.

“Sementara cadangan devisa masih lemah atau turun 7,53 persen dibanding kuartal I-2023. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan para eksportir, apakah bisa menempatkan DHE SDA di perbankan domestik? Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah,” ujar Diana.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *