Menu
in ,

3 Hari Jelang Usai, Peserta PPS Capai 145.449 Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Jelang tiga hari berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah peserta yang telah mengikuti program ini mencapai 145.449 Wajib Pajak. Jumlah ini terbilang naik signifikan jika dibandingkan dengan peserta yang diungkap DJP pada tanggal 16 Juni 2022 yang baru mencapai 88.330 Wajib Pajak.

Sementara untuk nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan telah mencapai Rp 34,8 triliun dan harta bersih yang disetorkan mencapai Rp 346,12 triliun. Sementara pada 16 Juni lalu, total nilai PPh baru mencapai Rp 19,2 triliun dan total harta bersih sejumlah Rp 192,6 triliun.

Untuk deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi, DJP juga mencatat telah mencapai Rp 299,3 triliun sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 32,4 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 14,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terus mewanti-wanti kepada Wajib Pajak untuk segera mengikuti PPS ini sebelum masa berlakunya habis.

“Kami mengharap di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan program PPS ini sebelum batas waktu berakhir,” ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com, Senin (27/6).

Ia juga mengatakan, PPS memberikan kesempatan pengungkapan sukarela keseluruhan harta yang dipunya Wajib Pajak, yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. Di samping itu, Suryo mengemukakan bahwa PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini membawa sejumlah manfaat.

Untuk peserta PPS di Kebijakan I, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari PPh yang kurang dibayar); serta data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya, yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Sementara untuk peserta PPS di Kebijakan II, kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun pajak periode 2016–2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap; serta data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya, yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Sebagai informasi, tarif PPS pada Kebijakan I yakni 11 untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) maupun sektor energi terbarukan di dalam negeri.

Kemudian untuk tarif PPS pada Kebijakan II adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri; 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) maupun sektor renewable energy di Wilayah NKRI.

DJP juga menyebutkan kalau Wajib Pajak bisa mengikuti PPS secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version