10.300 Wajib Pajak di Jakarta Pusat Akan Dibimbing Isi SPT Tahunan Pakai Coretax
Pajak.com, Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menargetkan 10.300 Wajib Pajak akan mengikuti edukasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini bakal berlangsung mulai September hingga Desember 2025, bekerja sama dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengungkapkan, program edukasi ini disiapkan untuk membantu Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi agar lebih paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan PPh di sistem Coretax. Mulai dari mengaktifkan akun, membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik, sampai mencoba langsung simulasi pengisian SPT Tahunan. Dengan begitu, ketika waktunya tiba, Wajib Pajak bisa melaporkan secara mandiri tanpa kebingungan.
Dalam setiap sesi, Eddi menyebut tim Kanwil DJP Jakarta Pusat memberikan paparan teknis dan dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta dipersilakan mengutarakan kendala, baik yang berkaitan dengan aturan maupun masalah teknis di aplikasi.
“Melalui bimbingan teknis dan sesi tanya jawab ini, diharapkan Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk mengisi SPT Tahunan pada Coretax secara mandiri,” kata Eddi melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, edukasi ini sangat penting karena Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP. Transformasi digital ini, kata Eddi, dirancang untuk membuat proses pelaporan pajak lebih cepat, efisien, dan aman. Namun, karena sifatnya masih baru, banyak Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan teknis.
Eddi menegaskan, kegiatan ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pajak di wilayahnya. Menurutnya, semakin banyak Wajib Pajak yang menguasai Coretax, maka pelaporan SPT akan berjalan lebih lancar dan penerimaan pajak negara juga lebih terjamin.
“Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di lingkungan Jakarta Pusat untuk memanfaatkan edukasi ini dengan baik, agar kewajiban perpajakan tahun depan dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Ia optimistis, program edukasi berkesinambungan akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Harapannya, semakin banyak yang terbiasa dengan Coretax, semakin sedikit pula hambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Eddi meyakini, ini tidak hanya membantu Wajib Pajak, tetapi juga mendukung kinerja penerimaan negara secara keseluruhan.
“Melalui edukasi berkesinambungan ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap tingkat pemahaman Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi terhadap Coretax semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam pemenuhan kepatuhan perpajakannya,” paparnya.
Untuk memastikan Wajib Pajak mendapat pendampingan yang memadai, Eddi juga mengingatkan bahwa konsultasi tetap tersedia di KPP terdekat.
“Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang membutuhkan konsultasi pengisian SPT Tahunan di Coretax, dapat menghubungi KPP terdekat,” pungkasnya.

Comments