Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Nomor PER-08/PJ/2025 yang berlaku 21 Mei 2025. Peraturan ini membebaskan ahli waris dari Pajak Penghasilan Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.
Ahli waris tidak wajib membayar PPh Final atas pengalihan tanah atau bangunan warisan. Syaratnya, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada DJP.
Peraturan ini menggantikan PER-08/PJ/2023 dan SE-20/PJ/2015. Penelitian objek waris pada SPT Tahunan PPh Pewaris tidak berlaku lagi sejak 21 Mei 2025.
Tiga Jalur Pengajuan SKB Warisan
Ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan SKB melalui tiga cara. Pengajuan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan pemrosesan di KPP tempat ahli waris terdaftar.
Pengajuan melalui pos dengan mengirim dokumen ke KPP terdekat. Pemrosesan tetap dilakukan di KPP tempat ahli waris terdaftar.
Pengajuan online melalui Portal Wajib Pajak Coretax menggunakan akun ahli waris. Pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, lalu AS.19-05 “LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”.
Jika ada lebih dari satu ahli waris, pengajuan dapat dilakukan salah satu ahli waris dengan sepengetahuan ahli waris lainnya. Hal ini dinyatakan dalam surat pernyataan pembagian waris.
Proses administrasi menggunakan NPWP atau NIK ahli waris yang mengajukan, bukan pewaris. Data pewaris tetap dimasukkan dalam permohonan sesuai format PER-08/PJ/2025.
Dokumen Wajib dan Syarat Kepatuhan
Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan SKB dan Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai format PER-08/PJ/2025. Surat pernyataan memuat nama, NIK/NPWP, dan alamat seluruh ahli waris.
Rincian objek pajak yang dicantumkan meliputi Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Identifikasi Bidang (NIB), alamat, luas tanah atau bangunan, dan nilai pengalihan. Seluruh ahli waris harus menandatangani surat pernyataan.
Dokumen lain yang diperlukan adalah identitas ahli waris dan pewaris, serta dokumen detail objek waris.
Syarat kepatuhan yang harus dipenuhi ahli waris pemohon antara lain SPT Tahunan dua tahun terakhir sudah dilaporkan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan SPT Masa PPN tiga masa terakhir.
Ahli waris tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali sudah ada izin angsuran atau penundaan pembayaran. Ahli waris juga tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.
Khusus ahli waris wanita kawin atau anggota keluarga, pemenuhan syarat kepatuhan pajak merujuk pada kewajiban kepala keluarga. Syarat ini berlaku jika sudah terdaftar sebagai tanggungan dalam Data Umum Keluarga (DUK) Coretax.
Waktu Penerbitan SKB Warisan
DJP menerbitkan SKB maksimal tiga hari kerja setelah menerima permohonan lengkap. Jika dalam tiga hari tidak ada jawaban, permohonan dianggap dikabulkan otomatis.
SKB terbit maksimal dua hari kerja setelah permohonan dianggap dikabulkan otomatis.
Pengajuan melalui counter TPT (langsung atau pos) harus dipastikan selesai dengan tampilan layar “End” atau pesan “Anda tidak memiliki izin untuk mengakses halaman ini”.
Pengajuan online harus dipastikan alur kasus ditutup dengan status “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”.
SKB yang terbit dapat digunakan untuk validasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKB harus muncul dalam Portal Wajib Pajak menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, dan “Daftar Fasilitas Saya”.
Sanksi Jika Data Tidak Benar
PER-08/PJ/2025 mewajibkan data permohonan harus benar dan sesuai fakta. Kelengkapan dokumen, kebenaran identitas ahli waris dan pewaris, serta detail objek waris menjadi syarat mutlak.
Jika SKB tidak seharusnya diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan, ahli waris tetap wajib membayar Pajak Penghasilan Tanah dan Bangunan (PPhTB). Ahli waris juga dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Masyarakat dapat berkonsultasi ke KPP atau Kring Pajak 1500200. Pembebasan pajak warisan dalam PER-08/PJ/2025 berlaku sejak 21 Mei 2025 dengan prosedur yang telah ditetapkan DJP
.Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments