in ,

Pro dan Kontra Penerapan Pajak Karbon

Pro dan Kontra Penerapan Pajak Karbon (Carbon Tax)
FOTO: IST

Pada Oktober 2021 lalu, pemerintah Indonesia sudah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan menjadi UU No. 7 tahun 2021. Salah satu kebijakan perpajakan yang ditambahkan adalah penerapan carbon tax atau pajak karbon.

Penerapan pajak karbon (Carbon Tax) ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim yang sedang gencar dilakukan oleh seluruh dunia. Mengingat Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emisi terbanyak di dunia. Indonesia menyatakan komitmennya di Paris Agreement pada 2015 yang silam. Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% tanpa syarat dan 41% dengan bantuan internasional.

Penerapan pajak karbon ini akan di mulai pada April 2022. Penerapan pajak akan dilakukan secara bertahap. Yang akan dikenakan pada tahap pertama adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Ada 3 sektor penyumbang emisi terbanyak di Indonesia, terbanyak adalah pembangkit listrik, diikuti transportasi dan industri. Sebanyak 61% sumber listrik Indonesia berasal dari PLTU batu bara.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Penerapan pajak karbon ini akan menimbulkan pro dan kontra. Keuntungan dari kebijakan ini adalah selain meningkatkan penerimaan negara, dana yang terkumpul nanti akan dialokasikan untuk pembiayaan insentif ke sektor lain yang lebih urgen yang mendukung pembangunan berkelanjutan, seperti proyek-proyek ramah lingkungan, pendidikan, inovasi energi terbarukan, dan lain-lain. Setidaknya ada dua kontra yang akan ditimbulkan akan hal ini.

Pertama, dengan penerapan pajak karbon pada perusahaan-perusahaan, dalam hal ini PLTU batu bara, tentunya akan mempengaruhi harga produk seperti tarif harga listrik, sehingga kemungkinan masyarakat menengah ke bawah akan kesulitan menjangkaunya. Apalagi, saat ini Indonesia sedang dalam tahap pemulihan ekonomi. Jadi, penerapan pajak karbon bukan solusi efektif jika dilakukan secara agresif.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *