in ,

Kerjasama Local Currency Settlement, Indonesia dan China

Kerjasama Local Currency Settlement, Indonesia dan China
FOTO: IST

Bank Indonesia dan Bank Sentral China (PBOC) sepakat melakukan kerjasama local currency settlement (LCS), yaitu kerjasama dalam penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. Sehingga nasabah Indonesia dapat mengirimkan uang ke China dalam bentuk rupiah dan sebaliknya. Implementasi kerjasama tersebut sejak September 2021.

Implementasi kerjasama local currency settlement Indonesia dan China ini disambut baik oleh para pengusaha yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Ekonomi dan Sosial Budaya Indonesia-Tiongkok atau Lembaga Indonesia-Tiongkok (LIT) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Alim Markus, selaku wakil ketua umum LIT mengatakan bahwa kerjasama LCS tersebut memang sudah sangat dinantikan oleh para pengusaha dari Indonesia dan China. Selanjutnya Alim juga mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kerjasama tersebut agar bisnis bisa berjalan lebih efisien.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Kemudian, Hariyadi selaku ketua umum Apindo juga mengatakan hal yang serupa bahwa kerjasama LCS Indonesia-China dapat membuat bisnis menjadi lebih efisien. Selain itu, Hariyadi juga berharap dengan adanya kerjasama LCS tersebut dapat terus meningkatkan investasi dan neraca perdagangan kedua negara. Menurutnya, Implementasi kerjasama LCS sudah terlihat memberikan keuntungan investasi dan neraca perdagangan beberapa waktu terakhir. Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat mengoptimalkan transaksi mereka dengan beralih menggunakan fasilitas pembayaran LCS.

Selain meningkatkan efisiensi dalam berusaha, kerjasama LCS juga dinilai memberikan keuntungan lainnya. Kasan Muhri, selaku kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) mengatakan bahwa dengan kerjasama LCS dapat mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam transaksi perdagangan. Serta dapat meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi karena tidak perlu melakukan konversi mata uang berkali-kali.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *