Menu
in ,

Wajib Pajak Berpenghasilan Utama dari Usaha

Wajib Pajak Berpenghasilan Utama dari Usaha``

FOTO: IST

Wajib Pajak Berpenghasilan Utama dari Usaha

Wajib pajak berpenghasilan utama dari usaha biasanya berada pada kuadaran U. Kuadran ini dihuni oleh dua kelompok, yaitu wajib pajak yang berbentuk badan (hukum) dan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Wajib pajak badan terdiri dari perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya, lembaga, termasuk kredit investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Seluruh wajib pajak badan tersebut apapun usahanya, bahkan yang berorientasi nonprofit sekalipun berada di kuadran U.

Wajib pajak orang pribadi penghuni kuadran ini hanya orang pribadi yang menjalankan usaha secara independen. Batasan wajib pajak yang melakukan usaha perlu diperjelas mengingat di dalam ketentuan perpajakan tidak terdapat definsi usaha, perusahaan, kegiatan usaha, ataupun penghasilan dari usaha. Dalam praktiknya, administrasi perpajakan masih menggunakan juresprudensi berdasarkan peraturan atau hukum yang lain.

Salah satu definisi perusahaan yang cukup komprehensif dimuat dalam UU dokumen perusahaan, yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Secara umum, usaha adalah suatu kegiatan komersial atau industrial yang dilakukan oleh independent nature dengan tujuan untuk memperoleh laba. Kegiatan komersial atau industrial meliputi dagang, industry dan jasa. Di dalamnya juga termasuk usaha pertambangan, pertanian, pekebunan, dan lain sebagainya yang bersifat komersial.

Ada juga yang memberikan definisi dengan mengesampinkan motif laba dengan menyebut kegiatan usaha sebagai kegiatan dalam bidang ekonomi atau sosial yang terkait antara satu dengan yang lain yang berlangsung terus-menerus, dimana motif memperoleh keuntungan bukan hal yang dipersyaratkan.

Dari perspektif hukum (dagang), kegiatan usaha harus memenuhi unsur-unsur tertentu. Usaha adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi secara terus menerus dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dana tau laba yang dibuktikan dengan pembukuan.

Unsur badan usaha dalam batasan tersebut mengandung makna bahwa suatu usaha harus mempunyai bentuk tertentu, misalnya bentuk usaha perseorangan, persekutuan, perseroan, atau bentuk badan hukum lainnya. Unsur kegiatan bidang ekonomi adalah kegiatan yang berorientasi pada keuntungan atau laba, meliputi dagang, industry, dan jasa. Terus menerus artinya tidak terputus-putus, tidak secara insidential, bukan sampingan dan biasanya dalam jangka waktu lama.

Dalam beberapa kasus lainnya, wajib pajak kuadaran U bisa juga melakukan usaha seorang diri. Wajib pajak yang melakukan kegiatan sendiri disebut self-employed person. Wajib pajak yang melakukan pekerjaan, kegiatan atau jasa tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun. Secara hukum (dagang) pemberian jasa/kegiatan sendiri tidak semuanya bisa memenuhi seluruh unsur untuk dapat disebut sebagai usaha.

Misalnya, usaha jasa/kegiatan perseorangan bisa tidak memenuhi unsur memiliki bentuk usaha, atau unsur penyelenggara pembukuan. Dalam hal demikian, orang tersebut tetap bisa berada dalam kuadaran U jika yang bersangkutan memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengoptimalkan faktor-faktor produksi untuk memperoleh keuntungan. Untuk kepentingan perpajakan, penghitungan pajak atas penghasilan dari kegiatan tersebut disamakan dengan kegiatan usaha.

Dari uraian di atas, secara garis besar dapat diringkas karakteristik wajib pajak kuadran U sebagai berikut:

a. Terdiri dari wajib pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha secara aktif;

b. Kegiatan usaha orang pribadi ditandai dengan adanya pemanfaatan faktor-faktor produksi seperti modal (dan karenanya ada resiko), mempekerjakan orang lain atau bisa juga bekerja sendiri;

c. Dapat bergerak dalam bidang usaha dagang, industri dan jasa atau bidang lainnya seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan;

d. Penghasilan utama bersumber dari pembeli, pelanggan, atau pemakai jasa yang mengonsumsi produk yang dijual atau dihasilkan;

e. Kewajiban pajak lengkap: wajib pembukuan atau minimal pencatatan, wajib PPN jika memenuhi persyaratan, ada kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, dan memiliki kewajiban pajak bulanan dan tahunan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version