in ,

Upaya Pemerintah Genjot Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Selain itu, pemerintah juga menyusun mengeluarkan PMK No. 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang pengembangan industri halal dan pembebasan beban pada UMKM. Peraturan ini akan membebaskan beban biaya atas sertifikasi halal untuk produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). UMKM juga akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KNEKS beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Nasional Single Window (LNSW), dan BPJPH bersinergi melalui kerja sama dalam bentuk dukungan terhadap produk halal yang akan diekspor. Nantinya, produk halal yang akan diekspor dan diimpor akan disertai dengan sertifikat kehalalan produk.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Selanjutnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dalam koordinasi klasifikasi produk halal dengan teknologi Harmonized System (HS) Codes. Kode tersebut berfungsi sebagai klasifikasi produk halal yang akan diekspor maupun diimpor. Hal ini penting mengingat kehalalan suatu produk merupakan faktor krusial bagi calon konsumen.

Terakhir, pemerintah akan menyalurkan bantuan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan bantuan pembiayaan produk ekspor UMKM. Bantuan ini akan membantu UMKM dengan cara dukungan pembiayaan dan akses pasar.

Sebelumnya, penerapan rencana-rencana stimulus ini telah dijabarkan, diharap dapat menyukseskan program pemerintah untuk memberdayakan industri halal di Indonesia. Begitu pula dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kesuksesan rencana ini tak lepas dari peran berbagai stakeholder, yaitu pemerintah, UMKM, dan masyarakat.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

 

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *