in ,

Tren Global dan Strategi Indonesia Untuk Kepastian Pajak

Kepastian Pajak
FOTO: IST

Tren Global dan Strategi Indonesia Untuk Kepastian Pajak

“Dalam hidup ini, hanya ada dua hal yang pasti: kematian dan pajak.” Namun, paradoksnya, pajak sering kali menjadi sumber ketidakpastian.

Sebagaimana diakui oleh para menteri keuangan negara-negara G20, kepastian pajak (tax certainty) memainkan peran penting dalam mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Menjaga dan meningkatkan kepastian pajak akan memberikan manfaat positif baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Topik ini menjadi semakin relevan mengingat dampak ekonomi pandemi yang menimbulkan ketidakpastian global.

Pada 15 November 2024, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar OECD Tax Certainty Day Keenam sebagai bagian dari Forum on Tax Administration (FTA) Plenary Meeting. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari 53 yurisdiksi ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan dan merumuskan strategi dalam meningkatkan kepastian pajak. Dalam kesempatan tersebut, OECD merilis sejumlah data penting, salah satunya Statistik Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Arrangement (APA) untuk tahun 2023. Data-data terbaru ini memberikan gambaran mengenai kemajuan signifikan yang telah dicapai, sekaligus tantangan yang masih dihadapi dalam upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak internasional.

Perkembangan Global dalam Aspek Kepastian Pajak

Secara global, Statistik MAP 2023 yang mencakup 140 yurisdiksi dengan total 2.601 penyelesaian dari 8.792 kasus menunjukkan beberapa tren signifikan. Untuk pertama kalinya, terjadi penurunan jumlah kasus MAP aktif sebesar 3,8%, setelah sebelumnya terus meningkat setiap tahun sejak statistik ini diselenggarakan. Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya kasus baru terkait transfer pricing sebanyak 16%, meskipun kasus non-transfer pricing meningkat 2,8%. Tingkat penyelesaian kasus MAP mencapai rekor baru, dengan kenaikan 7,4% untuk kasus transfer pricing dan 15,8% untuk kasus lainnya. Data ini mencerminkan perbaikan dalam kerja sama antar yurisdiksi yang menghasilkan manajemen kasus yang lebih efisien. Namun, waktu penyelesaian rata-rata meningkat dari 25,3 bulan menjadi 27,3 bulan. Kasus transfer pricing memerlukan waktu lebih lama (32 bulan) dibandingkan dengan kasus non-transfer pricing (23,4 bulan). Tingkat kesepakatan yang berhasil mengeliminasi pemajakan berganda tetap tinggi sekitar 74%, meskipun ketidaksepakatan meningkat tipis menjadi 4%.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

OECD juga, untuk pertama kalinya, merilis Statistik APA yang mencakup 46 yurisdiksi. Statistik ini merupakan metrik baru yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang upaya pencegahan sengketa transfer pricing secara global. Lebih dari 4.000 kasus APA tercatat secara global, dengan tingkat penyelesaian rata-rata sebesar 25%. Namun, waktu penyelesaian rata-rata mencapai 36,8 bulan, mencerminkan kompleksitas dalam kesepakatan ini.

Kinerja MAP dan APA Indonesia

Indonesia mencatatkan capaian signifikan pada 2023. Indonesia berhasil menyelesaikan 17 kasus MAP (10 kasus transfer pricing dan 7 kasus lainnya), meningkat dari 10 kasus pada tahun sebelumnya. Tingkat kesepakatan yang berhasil mengeliminasi pemajakan berganda sedikit menurun dari 50% menjadi 47%, sementara tingkat ketidaksepakatan turun drastis dari 40% menjadi 6%. Waktu penyelesaian rata-rata juga membaik, dari 44,8 bulan menjadi 30,8 bulan, dengan kasus transfer pricing diselesaikan rata-rata dalam 27,7 bulan, lebih cepat dibandingkan dengan kasus non-transfer pricing yang membutuhkan waktu rata-rata 35,2 bulan.

Dalam statistik APA, Indonesia mencatatkan kinerja yang mengesankan dengan meraih tingkat keberhasilan 100% kesepakatan dalam penyelesaian APA. Dari total 48 inventori awal APA, Indonesia berhasil menyelesaikan 20 kasus, yang setara dengan tingkat penyelesaian 42%. Hanya Denmark yang memiliki tingkat penyelesaian lebih baik, yakni 45%, di antara negara-negara dengan total inventori awal setidaknya 20 kasus APA. Meskipun waktu penyelesaian rata-rata masih cukup lama, yaitu 42 bulan, pencapaian 100% kesepakatan ini menunjukkan upaya maksimal (best endeavours) Indonesia dalam memastikan hasil yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Capaian kinerja MAP dan APA ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak internasional, khususnya terkait transfer pricing, guna memberikan kepastian pajak yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Perbaikan Regulasi di Indonesia dalam rangka Meningkatkan Kepastian Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Pasal 41 ayat (11) memungkinkan Wajib Pajak (WP) mengajukan MAP bersamaan dengan upaya hukum domestik lainnya, seperti keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas penyelesaian sengketa perpajakan internasional dan mengeliminasi pemajakan berganda dalam grup perusahaan multinasional. Lebih lanjut, Pasal 53 mengatur bahwa hasil MAP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama menjadi dasar pengembalian atau penagihan pajak, menegaskan legitimasi MAP dan memberikan kepastian hukum bagi WP.

Sejalan dengan agenda kepastian pajak OECD/G20, DJP juga menegaskan komitmennya dalam pencegahan sengketa transfer pricing melalui program APA. Pasal 67 ayat (2) menyatakan bahwa sepanjang WP mematuhi kesepakatan dalam APA, DJP tidak akan melakukan koreksi transfer pricing atas transaksi yang dicakup selama periode APA, yang mencakup hingga 10 tahun pajak (5 tahun ke depan dan 5 tahun ke belakang). Melalui APA, WP dapat mendapatkan kepastian pajak atas kewajaran transaksi afiliasi yang dimiliki dan terhindar dari sengketa transfer pricing.

Melalui PMK 172 Tahun 2023, syarat pengajuan APA telah dilonggarkan. Jika sebelumnya APA hanya dapat diajukan untuk transaksi afiliasi dan pihak afiliasi yang telah berlangsung selama 3 tahun terakhir, kini syarat tersebut diubah menjadi cukup untuk transaksi afiliasi yang telah dilaksanakan dalam 3 tahun terakhir, sehingga lebih banyak pihak afiliasi yang dapat tercakup dalam APA ke depannya.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Untuk mendorong transparansi dan partisipasi aktif WP, Pasal 59 ayat (7) menjamin kerahasiaan dokumen WP yang digunakan dalam proses APA. DJP memastikan dokumen ini tidak akan dijadikan dasar pemeriksaan pajak atau penyidikan, sehingga meningkatkan kepercayaan WP untuk memberikan data akurat yang dapat membantu mempercepat penyelesaian APA.

PMK 172 Tahun 2023 juga menghadirkan kepastian hukum berupa penghapusan sanksi administrasi yang mungkin timbul dari pelaksanaan APA, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (6). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak WP mengajukan APA, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan cooperative compliance.

Secara keseluruhan, langkah progresif yang diambil Indonesia dalam meningkatkan kualitas penyelesaian dan pencegahan sengketa pajak internasional melalui MAP dan APA, serta pengembangan regulasi yang mendukung kepastian pajak, menunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adil sekaligus sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra yang andal dalam kerja sama internasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *