Menu
in ,

Sinyal Rencana Kenaikan Upah Minimum Dari Pemerintah

Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan perekonomian nasional menurun dan berdampak pada ditiadakannya kenaikan upah minimum di tahun 2021. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020. Pada 21-22 Oktober 2021, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional di Jakarta yang membahas terkait penetapan upah minimum.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar kenaikan upah minimum meningkat sebesar 7-10 persen. Namun pemerintah belum bisa menentukan besaran kenaikannya secara pasti. “Perhitungan tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS)”, ucap wakil ketua Depenas, Adi Mahfudz Wuhadji.

Rencana kenaikan upah minimum tersebut harus tetap memperhatikan pengusaha dan pekerja. Karena pada masa pandemi COVID-19 ini semua pihak merasakan dampaknya dan masih dalam masa pemulihan ekonomi. Sehingga apabila keputusan akhir kenaikannya tidak sesuai dengan ekspektasi, pemerintah berharap para buruh bisa menerimanya. Walaupun demikian, pemerintah memastikan bahwa di tahun 2022 upah minimum akan mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021.

Kenaikan upah minimum tersebut sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Karena selama pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, daya beli masyarakat menurun drastis. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani juga mendukung agar Kementerian Ketenagakerjaan bisa mempertimbangkannya guna memulihkan kesejahteraan masyarakat.

Faktor utama yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun adalah karena pendapatan masyarakat menurun. Ketika pendapatan masyarakat menurun, di sisi lain harga kebutuhan pokok mengalami peningkatan. Sehingga dibutuhkanlah peran pemerintah agar bisa memberi solusi terbaik guna kebaikan bersama. Salah satunya yaitu melalui kenaikan upah minimum. Para buruh di berbagai daerah sudah melakukan demo dengan tujuan agar pemerintah bisa menetapkan kenaikan tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Demonstrasi yang dilakukan oleh buruh tersebut sangatlah wajar sebagai bentuk perwujudan dari haknya guna mengungkapkan aspirasinya. Namun masyarakat juga harus bisa tetap tenang dan bersabar dalam menunggu keputusan pemerintah terkait besaran kenaikan upah minimum. Karena walau kasus pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menurun, semua masyarakat termasuk pemerintah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak terjadi klaster baru penularan virus COVID-19.

Pemerintah memastikan akan ada kenaikan upah minimum 2022 sebagai solusi peningkatan daya beli masyarakat. Namun kenaikan tersebut harus tetap mempertimbangkan banyak pihak baik pengusaha, masyarakat, dan pemerintah sendiri agar semuanya adil dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Sebagaimana hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang berjanji akan memberikan solusi yang proporsional yaitu adil untuk semua pihak, khususnya adil bagi masyarakat.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version