Menu
in ,

Persiapkan Ini Tuk Lapor Online SPT Tahunan

Tak terasa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 semakin dekat. Sebagaimana kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengarahkan pelaporan SPT dari metode konvensional ke metode elektronik atau online. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan melalui laman https://djponline.pajak.go.id/, baik skema eFiling maupun eForm. Bagi Anda yang hingga kini belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, dan masih baru terkait hal ini, simak penjelasan di bawah ini.

Supaya dapat lapor SPT Tahunan secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa hal. Hal pertama yang perlu disiapkan adalah email aktif milik anda. Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara online, email memegang peranan yang sangat penting. Email berguna sebagai sarana menerima kode verifikasi akun saat pendaftaran NPWP dan akun DJP, mengirimkan formulir permohonan EFIN secara online, mengubah password apabila anda lupa password akun djponline anda, menerima kode verifikasi untuk submit SPT Tahunan baik eFiling maupun eForm, menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan, dan sebagainya. 

Hal kedua yang perlu disiapkan adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebanyakan dari Anda yang bekerja mungkin telah memiliki NPWP sebagai syarat mendaftar pekerjaan. Namun apabila Anda belum memiliki NPWP, misalnya karena baru saja menjalankan usaha, anda dapat mendaftar secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Berikut langkah – langkah pendaftaran NPWP secara online:

Setelah membuka laman https://ereg.pajak.go.id/ , klik opsi ‘daftar’. Setelah itu Anda akan diarahkan menuju langkah pengisian selanjutnya.

  • Isikan email dan kode captcha

Setelah mengisi email dan kode captcha, klik daftar. Anda akan menerima link verifikasi yang dikirimkan ke email yang Anda cantumkan. Klik link verifikasi tersebut.

  • Isikan identitas

Setelah Anda menekan link verifikasi pada email, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa kolom yang tersedia, seperti jenis wajib pajak (WP), nama, email, password, nomor HP, serta pertanyaan keamanan. Kemudian klik daftar, dan anda link aktivasi akun akan dikirimkan ke email anda. Klik link aktivasi tersebut.

Setelah menekan link aktivasi, anda akan diarahkan untuk login dengan mengisi email dan password.

  • Isikan data pada kolom yang tersedia

Beberapa kolom yang tersedia adalah kategori WP, identitas, penghasilan, alamat domisili dan KTP, alamat usaha (jika ada), info tambahan, persyaratan, pernyataan, serta opsi untuk memiliki PP23 apabila Anda menjalankan usaha. Setelah mengisi berbagai kolom yang tersedia, klik simpan dan minta token. Token akan dikirimkan ke email yang terdaftar, dan isikan kode token tersebut pada kolom yang tersedia.

  • Klik kirim

Pengisian telah selesai dan NPWP akan dikirimkan ke email Anda.

Hal selanjutnya yang perlu disiapkan adalah electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas bagi Wajib Pajak yang berguna untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara elektronik, termasuk melaporkan SPT Tahunan. EFIN terdiri dari 10 digit unik untuk setiap Wajib Pajak.

Untuk mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara offline dan online. Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat dan mengisi formulir permohonan EFIN dengan membawa fotokopi KTP serta NPWP. Sedangkan apabila anda ingin mendapatkan EFIn secara online, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Formulir Permohonan EFIN

Formulir Permohonan EFIN dapat anda dapatkan pada laman https://djponline.pajak.go.id/, dengan menekan kolom Unduh, kemudian Formulir Perpajakan. Disana tersedia berbagai formulir, termasuk formulir permohonan EFIN.

  • Isi Formulir Permohonan EFIN

Beberapa poin yang harus dilakukan adalah centang kolom jenis WP dan kolom aktivasi, isikan identitas yang terdiri dari NPWP, nama, tempat tanggal lahir dan sebagainya, isikan nomor telepon dan alamat email sebagai sarana pengiriman kode EFIN, serta bubuhkan tanda tangan beserta nama terang dan tempat tanggal pengisian.

  • Lakukan selfie atau swafoto

Foto formulir permohonan EFIN yang telah Anda isikan, kemudian lakukan selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli. Perhatikan bahwa nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat pada hasil selfie Anda.

  • Kirim Permohonan EFIN menuju email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar

Untuk mengetahui email resmi KPP, Anda dapat mengecek pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja/. Lampirkan formulir permohonan EFIN yang telah Anda isikan beserta selfie memegang KTP dan NPWP, kemudian kirimkan email tersebut dengan subjek ‘Permohonan EFIN. Setelah terkirim, Anda harus menunggu petugas KPP memverifikasi data yang diterima. Jangka waktu penyelesaian aktivasi EFIN paling lama adalah satu hari kerja sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap.

Perlu diperhatikan bahwa satu email WP berguna untuk satu permohonan aktivasi EFIN. Sehingga apabila Anda ingin mengajukan EFIN untuk WP lainnya, Anda harus menggunakan email lain.

Setelah menyiapkan email, NPWP, serta EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akun pada laman https://djponline.pajak.go.id/. Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:

Setelah membuka laman https://djponline.pajak.go.id/, klik opsi ‘Belum Registrasi’.

  • Isikan NPWP dan EFIN

Setelah mengisi NPWP dan EFIN yang Anda siapkan, isikan kode keamanan dan klik submit. Anda akan diarahkan ke langkah selanjutnya.

  • Isikan Identitas pada kolom yang tersedia

Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk mengisi nama, email, nomor HP, serta kata sandi akun Anda. Klik submit, dan link aktivasi akan dikirimkan ke email Anda.

  • Aktifkan akun

Buka email Anda dan klik aktifkan akun pada email yang dikirimkan oleh DJP. Maka, akun Anda telah aktif dan siap untuk digunakan.

Jika Anda telah melakukan langkah-langkah di atas dengan benar, maka Anda telah siap untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline. Jangan tunda kewajiban perpajakan Anda, dan penuhi selagi masih ada kesempatan. Mari lapor SPT Tahunan!

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version