in

Pengecualian Dari Kewajiban Pembukuan

Pengecualian Dari Kewajiban Pembukuan
FOTO: IST

Pengecualian Dari Kewajiban Pembukuan

Pengecualian Dari Kewajiban Pembukuan. Pengecualian kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tetap mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang yang dengan sengaja:

1. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;

2. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Apabila seseorang melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat waktu 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, maka pidananya dilipatduakan.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Tetap mengacu pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa yang menjadi tujuan pemeriksaan pajak di samping untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak juga untuk tujuan lain.

Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penetuan pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain:

1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan;

2. Penghapusan NPWP;

3. Pengukuhan atau Pencabutan Pengukuhan PKP;

4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;

5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;

7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

8. Penentuan satu atau lebih tempat teruang PPN;

9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;

10. Penentuan saat produksi dimulai atau perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau

11. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Pelaksanaan perumusan untuk tujuan lain ini dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor mempunyai jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan, pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain paling lama adalah 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lambat 2 (dua) bulan, atau total paing lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *