in ,

Menilik Manfaat Pajak Melalui Earmarking Tax

Kemudian sesuai dengan namanya pula, penerimanaan PBJT atas Tenaga Listrik dan PAT masing–masing dapat dialokasikan untuk penyediaan tenaga listrik daerah dan penyediaan sarana dan prasarana demi pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah di daerah masing–masing. PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan sebagai pengganti PPJ yang hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021, sehingga memiliki fungsi yang sama saja seperti Pajak Penerangan Jalan. Sedangkan Pajak Air Tanah ditetapkan untuk membatasi penggunaan air tanah yang menjadi sektor strategis untuk kehidupan masyarakat di daerah. Karena itu, penting bagi para subyek dan wajib pajak PBJT atas Tenaga Listrik serta PAT untuk patuh membayar pajak atas penggunaan sumber daya yang menjadi objek pajak.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Itulah sekilas penjelasan terkait earmarking tax yang memiliki fungsi pembiayaan yang jelas dan dapat diamati di masing–masing daerah. Sehingga daerah yang masyarakatnya taat membayar earmarking tax, serta dikelola dengan baik oleh pemerintah daerahnya, akan memiliki sarana dan prasarana yang bagus dan berkualitas. Tidak ada lagi alasan untuk enggan membayar pajak apabila kita mengetahui manfaat–manfaat yang dimiliki oleh pajak, baik itu earmarking tax atau jenis pajak lainnya. Maka dari itu, penuhilah kewajiban perpajakan Anda dan jadilah warga negara yang semangat dan taat membayar pajak. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *