Selanjutnya pada pasal 56, pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Namun pada pasal ini, tidak disebutkan secara rinci berapa minimal alokasi pajak penerangan jalan untuk penyediaan penerangan jalan. Sehingga, penetapan alokasi ini menjadi hak masing – masing daerah untuk menentukan jumlah alokasi dengan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan masing–masing daerah.
Pada UU HKPD, daftar earmarking tax disebutkan dalam pasal 86, yang terdiri dari PKB dan opsennya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah (PAT). Besaran presentase alokasi dan tujuan alokasi dari earmarking tax tidak disebutkan dalam UU ini, melainkan diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam UU HKPD diatur pula pembebasan BBNKB untuk kendaran bermotor second/bekas yang bertujuan untuk memperbaiki administrasi dan pengawasan pemerintah daerah atas PKB. Perbaikan administrasi PKB dapat diwujudkan melalui perubahan plat nomor para pengguna kendaraan bermotor sesuai dengan daerah tempat digunakannya kendaraan bermotor tersebut. Sehingga nantinya penerimaan PKB dapat dimanfaatkan dengan tepat guna untuk mengakomodasi pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan tempat digunakannya kendaran bermotor tersebut.
Pajak rokok sendiri berkaitan erat dengan cukai rokok. Pajak rokok dipungut atas rokok – rokok yang telah memiliki cukai dengan tarif tertentu. Sehingga apabila para pengusaha rokok/pabrik rokok belum mendaftarkan produk rokok miliknya untuk diberi pita cukai, maka tidak akan dikenai pajak rokok. Padahal, panerimaan cukai rokok dan pajak rokok sama – sama penting. Dengan eksternalitas negatif yang terus ditimbulkan oleh konsumsi rokok yang sangat luas di berbagai kalangan, pajak rokok sangat bermanfaat untuk membantu mendanai penyediaan pelayanan kesehatan. Karena itu, penting bagi para pengusaha rokok untuk patuh memenuhi kewajiban cukai dan pajak rokoknya.
Comments