Menu
in ,

Menilik Manfaat Pajak Melalui Earmarking Tax

Selama ini, masyarakat mungkin telah mengetahui bahwa pajak memiliki fungsi umum berupa regulerend dan budgetair. Regulerend artinya pajak digunakan sebagai instrumen atau alat dalam mengatur kegiatan sosial ekonomi di Indonesia, dan budgetair artinya pajak digunakan sebagai alat untuk memungut uang dari masyarakat demi membiayai belanja dan pengeluaran pemerintah. Kedua fungsi tersebut mungkin tak dapat dilihat langsung oleh masyarakat kemana dan apa manfaatnya, karena sifatnya tidak memberikan imbalan langsung. Namun, ada jenis pajak yang secara khusus digunakan untuk membiayai pengeluaran tertentu, sehingga masyarakat dapat melihat hasilnya. Jenis pajak ini biasa disebut earmarking tax, dan dapat ditemukan pada pajak daerah. Lalu, apa itu earmarking tax?

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) dalam International Tax Glossarynya (2015) mendefinisikan earmarked tax sebagai pajak yang mengacu pada peningkatan pendapatan dari sumber tertentu dan mendedikasikannya untuk pengeluaran publik tertentu. Sedangkan menurut Tax Foundation (1965), earmarking tax adalah alat untuk menghubungkan pendapatan dari pajak tertentu dengan pembiayaan fungsi pemerintahan tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa earmarking tax adalah pajak yang digunakan untuk tujuan tertentu dan membiayai pengeluaran tertentu.

Di Indonesia, earmarking tax diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terakhir dicabut dicabut dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah earmarking, setidaknya terdapat 3 jenis earmarking tax yang diatur dalam UU PDRD. Ketiganya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak rokok, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Di pasal 8 ayat (5), disebutkan bahwa hasil penerimaan PKB harus dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum paling sedikit 10%. Hal ini dikarenakan penggunaan kendaraan bermotor secara gradual akan merusak jalanan. Sehingga, PKB diterapkan untuk para pengguna kendaraan bermotor pribadi secara progresif demi pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, dan juga penyediaan transportasi umum.

Kemudian di pasal 31, penerimaan pajak rokok harus dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Konsumsi rokok oleh masyarakat dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi dirinya dan sekitarnya. Sehingga, pajak rokok dipungut demi mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, yang nantinya dapat membantu masyarakat dengan masalah kesehatan yang tak hanya disebabkan akibat konsumsi rokok saja.

Selanjutnya pada pasal 56, pajak penerangan jalan dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Namun pada pasal ini, tidak disebutkan secara rinci berapa minimal alokasi pajak penerangan jalan untuk penyediaan penerangan jalan. Sehingga, penetapan alokasi ini menjadi hak masing – masing daerah untuk menentukan jumlah alokasi dengan menyesuaikan keadaan dan kebutuhan masing–masing daerah.

Pada UU HKPD, daftar earmarking tax disebutkan dalam pasal 86, yang terdiri dari PKB dan opsennya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah (PAT). Besaran presentase alokasi dan tujuan alokasi dari earmarking tax tidak disebutkan dalam UU ini, melainkan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam UU HKPD diatur pula pembebasan BBNKB untuk kendaran bermotor second/bekas yang bertujuan untuk memperbaiki administrasi dan pengawasan pemerintah daerah atas PKB. Perbaikan administrasi PKB dapat diwujudkan melalui perubahan plat nomor para pengguna kendaraan bermotor sesuai dengan daerah tempat digunakannya kendaraan bermotor tersebut. Sehingga nantinya penerimaan PKB dapat dimanfaatkan dengan tepat guna untuk mengakomodasi pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan tempat digunakannya kendaran bermotor tersebut.

Pajak rokok sendiri berkaitan erat dengan cukai rokok. Pajak rokok dipungut atas rokok – rokok yang telah memiliki cukai dengan tarif tertentu. Sehingga apabila para pengusaha rokok/pabrik rokok belum mendaftarkan produk rokok miliknya untuk diberi pita cukai, maka tidak akan dikenai pajak rokok. Padahal, panerimaan cukai rokok dan pajak rokok sama – sama penting. Dengan eksternalitas negatif yang terus ditimbulkan oleh konsumsi rokok yang sangat luas di berbagai kalangan, pajak rokok sangat bermanfaat untuk membantu mendanai penyediaan pelayanan kesehatan. Karena itu, penting bagi para pengusaha rokok untuk patuh memenuhi kewajiban cukai dan pajak rokoknya.

Kemudian sesuai dengan namanya pula, penerimanaan PBJT atas Tenaga Listrik dan PAT masing–masing dapat dialokasikan untuk penyediaan tenaga listrik daerah dan penyediaan sarana dan prasarana demi pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah di daerah masing–masing. PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan sebagai pengganti PPJ yang hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021, sehingga memiliki fungsi yang sama saja seperti Pajak Penerangan Jalan. Sedangkan Pajak Air Tanah ditetapkan untuk membatasi penggunaan air tanah yang menjadi sektor strategis untuk kehidupan masyarakat di daerah. Karena itu, penting bagi para subyek dan wajib pajak PBJT atas Tenaga Listrik serta PAT untuk patuh membayar pajak atas penggunaan sumber daya yang menjadi objek pajak.

Itulah sekilas penjelasan terkait earmarking tax yang memiliki fungsi pembiayaan yang jelas dan dapat diamati di masing–masing daerah. Sehingga daerah yang masyarakatnya taat membayar earmarking tax, serta dikelola dengan baik oleh pemerintah daerahnya, akan memiliki sarana dan prasarana yang bagus dan berkualitas. Tidak ada lagi alasan untuk enggan membayar pajak apabila kita mengetahui manfaat–manfaat yang dimiliki oleh pajak, baik itu earmarking tax atau jenis pajak lainnya. Maka dari itu, penuhilah kewajiban perpajakan Anda dan jadilah warga negara yang semangat dan taat membayar pajak. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version