in

Mengapa Indonesia Lebih Memilih PPN PMSE Ketimbang DST?

Mengapa Indonesia Lebih Memilih PPN PMSE Ketimbang DST?

Dalam perdebatan mengenai pajak ekonomi digital, satu pertanyaan sering muncul: mengapa Indonesia tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) seperti beberapa negara lain? Bukankah perusahaan teknologi global memperoleh nilai ekonomi yang sangat besar dari pasar Indonesia?

Jawabannya bukan karena Indonesia tidak memajaki ekonomi digital. Justru sebaliknya, Indonesia telah melakukannya, tetapi melalui instrumen yang berbeda, yakni Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Sejak berlaku pada 1 Juli 2020, skema ini mengenakan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia melalui platform digital.

Dari sisi penerimaan negara, instrumen ini terbukti signifikan. Dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 27 Februari 2026, total penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga 31 Januari 2026 tercatat mencapai Rp47,18 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun. Pada periode yang sama, terdapat 242 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 223 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.

Jika ditarik ke belakang, tren penerimaannya juga menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024. Hingga Juli 2025 saja, penerimaannya telah mencapai Rp5,72 triliun. Dengan kata lain, dari perspektif fiskal, instrumen ini sudah berjalan dan memberikan kontribusi nyata terhadap kas negara.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Kunci dari pendekatan ini terletak pada desain pajaknya. PPN PMSE merupakan pajak konsumsi, bukan pajak yang secara langsung menargetkan omzet atau laba perusahaan digital tertentu. Pemerintah menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi ambang batas transaksi atau lalu lintas pengguna tertentu sebagai pemungut PPN atas konsumsi di pasar Indonesia. Secara administratif, pendekatan ini relatif lebih mudah diintegrasikan ke dalam sistem PPN yang sudah ada. Secara kebijakan, desain tersebut juga mengurangi persepsi bahwa Indonesia secara khusus “membidik” perusahaan teknologi asing.

Situasinya berbeda dengan DST. Dalam praktik internasional, DST umumnya dikenakan atas pendapatan dari layanan digital tertentu. Karena karakteristik ini, kebijakan tersebut sering dipandang secara politik sebagai pajak yang menargetkan perusahaan teknologi besar, banyak di antaranya berasal dari Amerika Serikat. Hal inilah yang menjadikan DST kerap menjadi sumber friksi dalam hubungan dagang.

Laporan United States Trade Representative (USTR) tahun 2025, misalnya, masih memantau implementasi DST di sejumlah negara seperti Austria, Prancis, Italia, Spanyol, Türkiye, dan Inggris. Bahkan pada 21 Februari 2025, Gedung Putih secara eksplisit meminta USTR untuk menilai apakah investigasi Section 301 terhadap kebijakan DST negara-negara tersebut perlu diperbarui. Pesan yang muncul cukup jelas: bagi Amerika Serikat, DST tidak hanya dipandang sebagai kebijakan perpajakan, tetapi juga sebagai isu perdagangan internasional.

Dinamika ini juga relevan bagi Indonesia. Dalam dokumen United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 dan menurut USTR masih menunggu berlaku efektif, disebutkan bahwa perjanjian tersebut akan memperluas akses pasar, termasuk pengurangan atau penghapusan bea masuk atas sekitar 99 persen pos tarif Indonesia untuk barang asal Amerika Serikat yang memenuhi syarat.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Namun, di sektor digital, teks ART juga memuat klausul penting: Indonesia tidak diperkenankan mengenakan DST atau pajak serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, dan juga tidak boleh mengenakan VAT yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Artinya, ruang kebijakan Indonesia masih terbuka untuk mempertahankan PPN PMSE selama desainnya bersifat umum dan non-diskriminatif. Sebaliknya, ruang untuk menerapkan DST justru menjadi jauh lebih terbatas.

Selain faktor bilateral, perkembangan tata kelola pajak global juga masih berada dalam fase transisi. OECD melalui kerangka Inclusive Framework masih mendorong implementasi Pillar One melalui Multilateral Convention (MLC), yang bertujuan memberikan hak pemajakan lebih besar kepada negara pasar sekaligus menggantikan praktik DST di berbagai negara. Namun hingga kini, teks MLC yang dirilis pada Oktober 2023 masih belum dibuka untuk penandatanganan.

Dalam pembaruan Januari 2025, Ketua Bersama Inclusive Framework juga menegaskan bahwa adopsi teks final tidak otomatis berarti semua negara akan menandatanganinya, dan beberapa isu dalam paket final—terutama terkait kerangka Amount B—masih dalam proses penyelarasan. Sebaliknya, perkembangan justru lebih cepat terjadi pada Pillar Two. OECD pada Januari 2026 menyatakan bahwa paket side-by-side untuk penerapan pajak minimum global telah disepakati oleh 147 yurisdiksi. Dengan kata lain, arsitektur global yang diharapkan dapat menggantikan DST masih belum sepenuhnya stabil. Dalam situasi seperti ini, mempertahankan instrumen yang sudah berjalan menjadi pilihan yang relatif rasional.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Pertimbangan ekonomi domestik juga tidak dapat diabaikan. Menurut laporan e-Conomy SEA 2025 yang dipublikasikan Google, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mendekati US$100 miliar gross merchandise value (GMV) pada 2025, tumbuh sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor e-commerce masih menjadi kontributor terbesar dengan nilai sekitar US$71 miliar.

Di sisi lain, dinamika baru juga mulai muncul. Volume transaksi video commerce dilaporkan meningkat sekitar 90 persen secara tahunan, sementara Indonesia juga disebut sebagai salah satu pusat pertumbuhan teknologi kecerdasan buatan di kawasan Asia Tenggara. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki insentif untuk menjaga agar kebijakan perpajakan tidak dipersepsikan sebagai hambatan bagi investasi digital, komputasi awan, maupun infrastruktur AI yang sedang berkembang.

Secara ringkas, pilihan Indonesia antara PPN PMSE dan DST bukanlah semata persoalan keberanian kebijakan. Keputusan tersebut lebih mencerminkan kombinasi pertimbangan fiskal, diplomasi perdagangan, dan strategi ekonomi digital.

PPN PMSE menawarkan sesuatu yang relatif pasti bagi pembuat kebijakan: penerimaan yang nyata, mekanisme yang sudah operasional, serta risiko sengketa internasional yang lebih rendah. Sebaliknya, DST memang sering dipandang sebagai instrumen yang lebih tegas, tetapi juga membawa potensi balasan dagang, tekanan diplomatik, dan ketidakpastian dalam lanskap pajak global.

Di tengah ekonomi digital yang terus berkembang dan arsitektur perpajakan internasional yang masih mencari bentuk, pendekatan Indonesia tampaknya lebih bersifat pragmatis: memanfaatkan instrumen yang sudah bekerja, sambil menunggu kepastian arah kebijakan global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *