Menu
in ,

Kemenkeu Kerja Sama 13 Negara Tagih Piutang Pajak

Yon Arsal selaku Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan kerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. Ke-13 negara yang dimaksud yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Kerja sama Kemenkeu ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah putusan hukum dan tinggal di luar negeri, maka dengan adanya hal ini, negara tempat tinggal Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang pajak ke Indonesia, dapat membantu Indonesia dalam menagih piutang si WP tersebut. Begitu pun sebaliknya, Indonesia akan membantu negara yang sudah bekerjasama dengannya apabila memiliki WP yang berpiutang dan tinggal di Indonesia.

Yon Arsal mencontohkan, misalnya ada WP yang memiliki piutang pajak ke Indonesia tetapi tinggal di Amerika Serikat (AS), maka Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dapat meminta bantuan Otoritas Pajak Amerika Serikat untuk menagih piutang tersebut.

Menurutnya, selama ini DJP sulit menagih WP yang memiliki piutang pajak di negara lain tetapi tinggal di Indonesia dan sebaliknya karena tidak ada aturan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga dengan adanya kerjasama ini bisa saling membantu satu sama lain dalam penagihan piutang pajak.

Dengan begitu, Yon Arsal juga mengatakan bahwa kerja sama tersebut sebenarnya sudah terbentuk dan kini dijalankan melalui payung hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, Yon Arsal juga menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global.

“Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari Wajib Pajak masing-masing,” ungkapnya.

Adanya kerjasama ini juga dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar seluruh piutang pajaknya, sehingga WP tidak bisa lagi menghindar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya walau sudah tinggal di luar negeri. Selain itu, kerja sama ini juga dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara Indonesia dengan ke-13 negara yang bekerjasama. Karena adanya rasa saling membantu dalam meminimalisir kerugian akibat ketidakpatuhan WP dalam membayar piutang pajaknya.

Karena sejatinya, pajak merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara Indonesia. Dengan adanya kerja sama tersebut, dapat menjadi keputusan yang tepat agar setiap WP yang memiliki piutang pajak ke Indonesia bisa memenuhi kewajibannya dan penerimaan Indonesia dari perpajakan tidak berkurang.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version