in ,

Jangan Lupakan Bukti Potong untuk Lapor SPT Tahunan

Menyikapi hal ini, para pegawai KPP yang melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan menghimbau kepada para pelapor yang belum memperoleh bukti potong pajak untuk terus meminta pemberi kerjanya segera memberikan bukti potong yang diperlukan. DJP juga telah mengirimkan e-mail imbauan kepada para pemotong pajak atau pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong pajak. Bukti potong pajak sebenarnya juga diperlukan dalam rangka pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulannya yang menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja.

Saat ini memang belum ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi para pemberi kerja yang terlambat/tidak memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21. Hal inilah yang kedepannya perlu diperbaiki oleh DJP dan para pembuat kebijakan, mengingat pentingnya peran bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan. Penerapan sanksi keterlambatan penerbitan bukti potong atau insentif bagi para pemberi  kerja yang dapat memberikan bukti potong bagi pekerjanya dengan benar dan tepat waktu dapat meningkatkan kepatuhan dan ketaatan para pemberi kerja. 

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Selain para pemberi kerja harus ingat dengan kewajiban mereka dalam menerbitkan bukti potong PPh pasal 21 untuk para pegawainya, mereka juga perlu mengingat hak para pekerjanya untuk menerima bukti potong PPh pasal 21 dengan benar dan tepat waktu. Taati kewajiban perpajakan Anda dan perhatikan pula hak WP lainnya. Orang bijak taat pajak!

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *