in

Fenomena Kurang Bayar pada SPT Tahunan PPh OP Karyawan

Fenomena Kurang Bayar pada SPT Tahunan PPh OP Karyawan

Ramai keluhan warganet mengenai munculnya status kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 yang dilaporkan melalui Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana diberitakan oleh detik.com pada 6 Maret 2025, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa apabila muncul kurang bayar, berarti itulah perhitungan yang sebenarnya terjadi. Coretax kini semakin akurat dan mampu mendeteksi kewajiban pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan.

Keluhan ini umumnya muncul karena pada tahun-tahun sebelumnya SPT Tahunan para Wajib Pajak cenderung berstatus nihil, tetapi pada tahun ini berubah menjadi kurang bayar—khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai karyawan.

Berikut ini dijelaskan beberapa faktor yang dapat menyebabkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus kurang bayar.

Pertama, Muncul Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Selain dari Tempat Bekerja.

Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan akan menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BP A1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja pada akhir tahun pajak atau pada bulan terakhir saat yang bersangkutan berhenti bekerja. Penghasilan yang diperoleh sebagai karyawan akan tercantum dalam Lampiran L1-D, sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan dalam Lampiran L1-E. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada umumnya akan berstatus nihil.

Namun demikian, dalam praktiknya sering dijumpai fenomena di mana Wajib Pajak menemukan adanya bukti pemotongan lain yang tercantum dalam Lampiran L1-E, selain BP A1 yang diterbitkan oleh perusahaan tempat bekerja. Bukti pemotongan tambahan tersebut umumnya timbul karena Wajib Pajak mengikuti program belanja tertentu dengan imbalan cashback, menerima hadiah atau penghargaan, baik dari marketplace, bank, maupun pihak lain. Atas penghasilan tersebut, pihak pemberi penghasilan melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Lebih lanjut, pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak lain tersebut dilakukan dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yang dalam banyak kasus lebih rendah dibandingkan tarif efektif yang seharusnya dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi setelah penghasilan digabungkan. Akibatnya, pada saat seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong digabungkan serta dihitung kembali melalui sistem Coretax, kondisi tersebut dapat menyebabkan SPT Tahunan menjadi kurang bayar.

Kedua, Memiliki Lebih Dari Satu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 A1 (BP A1)

Terdapat kondisi di mana Wajib Pajak berhenti bekerja di tengah tahun pajak dan kemudian kembali bekerja pada pemberi kerja lain dalam tahun yang sama. Pada saat Wajib Pajak berhenti bekerja, perusahaan akan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BP A1). Bukti pemotongan dari pemberi kerja sebelumnya tersebut dapat diserahkan kepada pemberi kerja baru sebagai dasar perhitungan penghasilan sebelum bekerja di perusahaan yang baru.

Selanjutnya, pada masa Desember, pemberi kerja baru akan menerbitkan BP A1 dengan cara menggabungkan penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari perusahaan lama dan perusahaan baru dalam satu tahun pajak. Apabila mekanisme ini dilakukan dengan benar, maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan tersebut pada umumnya akan berstatus nihil, dengan catatan Wajib Pajak tidak memperoleh penghasilan lain selain sebagai karyawan.

Namun dalam praktik di lapangan, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami ketentuan tersebut sehingga tidak menyerahkan BP A1 dari perusahaan lama kepada perusahaan baru. Akibatnya, pemberi kerja baru hanya menerbitkan BP A1 berdasarkan penghasilan selama Wajib Pajak bekerja di perusahaan tersebut, sehingga Wajib Pajak memiliki dua BP A1 dalam satu tahun pajak. Kondisi ini dapat menyebabkan SPT Tahunan menjadi kurang bayar. Kurang bayar tersebut terjadi tidak hanya karena penggabungan penghasilan yang berpotensi mendorong tarif pajak menjadi lebih tinggi, tetapi juga karena Wajib Pajak tercatat memperoleh dua Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), padahal yang bersangkutan seharusnya hanya berhak atas satu PTKP.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Ketiga, Memperoleh Penghasilan Lain selain sebagai Karyawan

Selain penghasilan sebagai karyawan, Wajib Pajak juga dapat memperoleh penghasilan lain yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Penghasilan lain tersebut antara lain berupa keuntungan dari penjualan aset, penghasilan sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas. Atas penghasilan tersebut, terdapat yang telah dipotong PPh Pasal 21 tidak bersifat final maupun yang belum dilakukan pemotongan pajak sama sekali.

Dalam hal penghasilan lain tersebut belum dipotong PPh Pasal 21 atau telah dipotong dengan tarif yang lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang setelah penggabungan penghasilan, maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berpotensi menjadi kurang bayar

Tiga kondisi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dapat menyebabkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan berstatus kurang bayar. Selain faktor substantif berupa penghasilan dan pemotongan pajak, kurang bayar juga dapat timbul akibat kesalahan dalam pengisian elemen-elemen tertentu pada SPT Tahunan. Beberapa kesalahan pengisian yang sering terjadi antara lain sebagai berikut.

Pertama, Tidak Mengisi Kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Induk SPT

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Bagi Wajib Pajak yang berstatus sebagai karyawan, informasi mengenai status PTKP dapat dilihat pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BP A1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja.

PTKP berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto Wajib Pajak, sehingga penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang menjadi lebih kecil. Apabila kolom PTKP pada Induk SPT tidak diisi, maka penghasilan kena pajak akan dihitung lebih besar dari yang seharusnya. Kondisi ini berakibat pada meningkatnya PPh terutang dan pada akhirnya dapat menyebabkan SPT Tahunan berstatus kurang bayar. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa kolom PTKP diisi dengan benar agar perhitungan PPh terutang mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Kedua, Menghapus Bukti Pemotongan atau Menjawab “Tidak” pada Pertanyaan Terkait PPh yang Telah Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

Pada Induk SPT, khususnya pada pertanyaan nomor 10a, terdapat pertanyaan mengenai PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Apabila Wajib Pajak menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban “tidak”, maka kredit pajak yang seharusnya dapat diklaim sebagai pengurang PPh terutang menjadi tidak tercatat dalam SPT.

Meskipun sistem Coretax akan memberikan notifikasi bahwa sistem menemukan data pemotongan pajak, kondisi ini sering kali kurang dipahami atau tidak disadari oleh Wajib Pajak. Akibatnya, kredit pajak menjadi kosong dan SPT Tahunan berstatus kurang bayar.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat secara tidak sengaja menghapus bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah terprepopulated sebelumnya. Penghapusan tersebut secara langsung mengurangi jumlah kredit pajak yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat menginput kembali bukti pemotongan tersebut melalui sistem Coretax atau menyusun ulang konsep SPT Tahunan dan melakukan kembali proses posting.

Apabila seluruh elemen dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, namun SPT tetap berstatus kurang bayar karena faktor-faktor sebagaimana dijelaskan di atas, maka status SPT tersebut pada dasarnya telah mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya. Selanjutnya, kode billing akan terunduh secara otomatis setelah Wajib Pajak menekan tombol bayar dan lapor. SPT Tahunan akan berstatus terlapor secara otomatis setelah billing tersebut dilunasi sebelum tanggal kedaluwarsa.

*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap tempat penulis bekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *