in ,

8,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan hingga 24 Maret 2026

8,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan hingga 24 Maret 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.874.904 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka tersebut terus meningkat secara signifikan menjelang batas waktu pelaporan.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh, aktivasi akun per tanggal 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 8.874.904 SPT Tahunan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/3/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Inge menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan. Dari total pelaporan, sebanyak 7.826.341 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dan 863.272 dari Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan.

Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 183.583 untuk pelaporan dalam rupiah dan 138 untuk pelaporan dalam dolar Amerika Serikat (AS) pada kelompok tahun buku Januari hingga Desember. Selain itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.549 pelaporan badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga 24 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354,” jelas Inge.

Rinciannya, sebanyak 15.677.209 merupakan Wajib Pajak orang pribadi, 955.508 Wajib Pajak badan, 90.411 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 226 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *