in ,

Aspek Perpajakan Kegiatan Jastip

Aspek Perpajakan Kegiatan Jastip
FOTO: IST

Aspek Perpajakan Kegiatan Jastip

Saat ini berbelanja sudah dapat dilakukan dengan sangat mudah. Masyarakat cukup bermodalkan smartphone ataupun gadget lain dan koneksi internet untuk membeli barang – barang secara daring. Berbagai jenis online marketplace telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat di tengah semakin majunya teknologi saat ini. Aspek perpajakan kegiatan jastip, Selain online marketplace, media sosial juga menjadi salah satu platform untuk melakukan jual beli online yang saat ini semakin naik daun.

Dinamika Kegiatan Jastip

Para influencer dan pengguna media sosial saat ini tak jarang memperjualbelikan produknya kepada para netizen. Salah satu peluang bisnis penjualan di media sosial adalah menjadi penyedia jasa titip barang belanja. Jastip ini adalah sebuah jasa yang disediakan penyedia jastip untuk membeli barang sesuai dengan permintaan dari pelanggan atau konsumen.

Biasanya jastip dilakukan karena sulitnya akses masyarakat terhadap suatu produk, misalnya barang – barang branded yang hanya tersedia di kota – kota besar, atau bahkan di luar negeri. Para penyedia jastip yang sedang mengunjungi toko barang tersebut menawarkan jasa untuk membeli barang yang diinginkan konsumen dengan mematok margin tertentu atas harga asli suatu produk.

Kegiatan jastip ini semakin lama semakin berkembang. Dahulu, kegiatan jastip memang dilakukan oleh penyedia jastip yang sedang melakukan perjalanan semata – mata untuk membantu kawan. Namun kini kegiatan jastip menjadi sebuah peluang bisnis menguntungkan, karena harganya yang relatif lebih murah apabila melakukan pembelian secara online, terutama untuk barang – barang impor.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Apalagi biasanya terdapat potongan harga yang hanya ada di offline store di luar negeri yang tentunya membuat harga barang jastip menjadi lebih murah. Namun penyedia jastip impor juga perlu memerhatikan mengenai kewajiban perpajakan kegiatan jastip yang timbul dan biaya – biaya yang harus dikeluarkan. Apa saja?

1. Pendaftaran NPWP

Bila rutin melakukan kegiatan jastip untuk memperoleh penghasilan, maka orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kepemilikan NPWP ini sangat penting untuk menjalankan kewajiban perpajakan, terutama terkait dengan pemungutan PDRI yang tarifnya akan semakin besar apabila Anda tidak memiliki NPWP.

2. Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Kegiatan impor jastip masuk ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Barang jastip termasuk kepada definisi barang impor yang dibawa oleh penumpang atau yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use). Barang impor jastip ini harus diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang terdapat di bandara secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Kemudian terhadap barang impor jastip tersebut juga harus dibayarkan bea masuknya apabila nilai pabeannya melebihi FOB USD 500. Apabila melebihi jumlah tersebut, maka terdapat bea masuk yang dibayarkan penyedia jastip yakni sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dikurangi USD 500. USD 500 ini merupakan nominal fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan pemerintah terhadap impor barang pribadi penumpang.

Selanjutnya untuk PDRI, terdapat beberapa pajak yang dapat dikenakan, diantaranya adalah PPh 22, PPN, hingga PPnBM. PPh 22 dikenakan sesuai dengan lampiran – lampiran yang ada pada PMK no. 34 tahun 2017 s.t.d.d PKM no. 41 tahun 2022 dengan tarif yang beragam mulai dari 0,5% hingga 10%. Dan apabila tidak memiliki NPWP, maka tarif dikenakan 100% lebih besar.

PPN dengan tarif 11% dikenakan pula selama barang termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Dan terakhir, PPnBM dikenakan apabila barang jastip merupakan barang tergolong mewah sesuai UU PPN dengan tarif beragam mulai dari 10% hingga 200%.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

3. Kewajiban PPh 25 dan/atau 29

Apabila telah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif PPh, maka terdapat kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Sesuai UU HPP, apabila peredaran bruto atas kegiatan jastip dalam 1 tahun melebihi Rp500 juta tetapi kurang dari Rp4,8 miliar, maka ia tidak dikenakan PPh UMKM dengan tarif 0,5% sesuai PP nomor 55 tahun 2022. Sedangkan apabila peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar, maka harus dilakukan pembukuan dan akan dikenakan tarif PPh progresif 5% hingga 35% terhadap penghasilan kena pajak.

4. Pelaporan

Kewajiban pelaporan tentu juga harus dijalankan. Kewajiban pelaporan yang utama adalah pelaporan SPT Tahunan PPh. Pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir SPT 1770, karena kegiatan jastip merupakan bentuk usaha. Wajib pajak dapat mengkreditkan PPh 22 impor yang dibayarkan atas impor barang jastip untuk menghitung PPh kurang bayar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *