Menu
in ,

Tip Aman Investasi Kripto Bagi Pemula

Pajak.com, Jakarta – Popularitas mata uang kripto (cryptocurrency) belakangan ini semakin menarik perhatian dunia, tak terkecuali di Indonesia. Namun, investor pemula harus berhati-hati dalam membeli kripto, baik bitcoin, dogecoin, dan sejenisnya. Berikut tip dari Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda.

Pertama, jangan merasa takut melewatkan peluang yang menguntungkan atau terkenal dengan istilah fear of missing out (FOMO) di industri kripto. Beberapa kripto mengalami kenaikan yang menggiurkan. Misalnya, pada pekan lalu harga ethereum menguat 0,66 persen ke posisi 3.906,62 dollar AS atau setara dengan Rp 58.052.000 dan cardano meroket 12,16 persen ke 2,10 dollar AS atau Rp 31.131

Akan tetapi, perlu diingat dalam setiap perdagangan aset kripto akan selalu ada potensi penurunan sangat tajam, seperti yang terjadi pada bitcoin. Pada pekan ini saja harga bitcoin turun 3,2 persen ke level harga 48.409,30 dollar AS atau setara dengan Rp 720.006.000 atau dogecoin terjun bebas 4,62 persen ke 0,52 dollar AS atau Rp 7.666.

Kedua, investor pemula wajib melihat asumsi dari analisis teknikal. Artinya, sebagai investor jangan hanya melihat dari sisi keuntungan atau cuan semata. Tetapi juga harus memahami analisa teknikal dan strateginya. Poin ini memang membutuhkan konsistensi serta waktu yang tidak singkat. Kuncinya, jangan malu bertanya dan bergabunglah ke komunitas-komunitas pelaku perdagangan kripto.

Pertama jangan FOMO. Kedua pelajari juga profil-profil aset kripto untuk melihat profil dan fundamentalnya, dipelajari whitepaper atau litepaper-nya sebagai bahan analisa,” jelas pria yang biasa dipanggil Manda ini.

White Paper dalam dunia kripto adalah sebuah dokumen yang berisi penjelasan suatu masalah yang ingin diselesaikan proyek—solusi, penjelasan, pembuatan, dan interaksinya dengan pengguna.

Ketiga, cek legalitas dari pedagang dan jenis kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hati-hati saat ini banyak aset dan akun kripto yang tidak mengantongi izin.

Sebagai informasi, Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengeluarkan izin kepada perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti, yakni PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX); PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO); PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX); PT Indonesia Digital Exchange (IDEX); PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 6; PT Luno Indonesia LTD (LUNO); PT Cipta Koin Digital (KOINKU); PT Tiga Inti Utama; PT Upbit Exchange Indonesia; PT Bursa Cripto Prima; PT Rekeningku Dotcom Indonesia; PT Triniti Investama Berkat; PT Plutonext Digital Aset.

“Dapat dikatakan hampir tidak ada instrumen investasi yang tidak berisiko atau risk free, maka dari itu menjadi penting sebagai investor boleh paham dengan kadar risikonya, dan betul-betul mempelajari industrinya,” tambah Manda yang juga Chief Operating Officer TOKOCRYPTO ini.

Sejatinya, hal senada juga berlaku untuk investor saham. Founder dan CEO Emtrade Ellen May selalu membagikan tip berinvestasi saham bagi pemula. Pertama, jangan takut, tetapi jangan juga terlalu agresif membeli saham. Kedua, pahami fundamental maupun teknikal.

“Jika belum paham keduanya dan ingin mencoba, mungkin ilmu yang harus dipelajari adalah manajemen risiko atau manajemen portofolio. Contohnya, kita investasi (beli saham) uang sejumlah nominal yang kita siap kalau uang itu rugi. Misal, mau mulai dari Rp 100 juta, coba dibayangkan kalau misalkan sampai rugi 10-20 persen, berarti hilang Rp 10-20 juta, siap enggak?,” jelasnya.

Bagi Ellen, minat investasi saham di Indonesia masih tinggi di tengah godaan komoditas kripto. Terpenting masyarakat dapat menjadikan ini sebagai momentum untuk mulai berinvestasi dengan bijak dan cerdas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version